Seorang anak laki-laki berjalan didekat sejumlah mobil yang hancur akibat serangan udara tentara Suriah ke ISIS, utara kota Raqqa, Suriah, 25 November 2014. Setidaknya 130 orang tewas akibat serangan udara pesawat tempur Suriah. Stringer/Anadolu Agency/Getty Images
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie menuturkan satu orang yang ditangkap Polis Diraja Malaysia terkait dengan jaringan kelompok ISIS merupakan bekas narapidana terorisme di Aceh. MS, warga Magetan, Jawa Timur, bebas pada Agustus 2014. (Baca: Kronologi 12 WNI Ditahan di Malaysia karena ISIS)
"Setelah kami lacak datanya, MS ternyata pernah jadi napi di Aceh, sebelum ditangkap Polis Diraja Malaysia pada 2 Desember 2014," kata Ronny kepada Tempo, Selasa, 16 Desember 2014. (Baca: Densus 88 Usut 12 WNI Terduga ISIS, Apa Hasilnya?)
Kini, MS dan 11 orang lainnya diperiksa Detasemen Khusus Antiteror 88 karena diduga hendak bergabung dengan ISIS. Kepolisian antiteror Malaysia menangkap mereka dua pekan lalu. Mereka dipulangkan setelah diperiksa selama 14 hari di negeri jiran tersebut. "Malaysia berkoordinasi dengan Polri. Polri juga koordinasi dengan Direktoran Jenderal Imigrasi dan Kemenkumham untuk mendalami jejak mereka," ujar Ronny.
Densus 88, tutur Ronny, belum bisa memastikan status dan penahanan terduga. Polisi tak bisa menahan terduga jika hanya dicurigai sebagai anggota ISIS. "Saya kira soal penahanan itu justru karena keterlibatan kasus pidana. Kalau tidak ada, ya dilepaskan. Soal ISIS, belum ada hukaman pidananya," ujarnya. (Baca: 5 Anak di Antara 12 WNI yang Ditahan di Malaysia )
Berikut inisal 12 WNI yang diperiksa: 1. MS berasal dari Magetan dan merupakan pengusaha kedai makanan. Narapidana kasus terorisme. 2. MZA (Magetan) bekerja sebagai pemotong rumput dan peternak kambing 3. HA (Surabaya) seorang dokter 4. NAR (Sampang). Suaminya sudah ada di Turki atau Suriah 5. RSM (Lamongan) 6. W (Surabaya) 7. LMF (Surabaya) merupakan istri HA 8. MAB (Sampang) 9. AB (Surabaya) 10. FAA (Blitar) 11. ABM (Surabaya) 12. TR (Surabaya)