Kronologi Kasus Karikatur ISIS di The Jakarta Post  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Sabtu, 13 Desember 2014 05:42 WIB

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat. foto : abc.net.au

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Kasus ini bermula saat surat kabar berbahasa Inggris itu memuat gambar karikatur di rubrik opini, pada 3 Juli 2014.

Pemuatan gambar tersebut menuai kecaman. The Jakarta Post kemudian mendatangi Dewan Pers untuk meminta maaf atas kecerobohannya memuat gambar yang pernah dimuat di media Mesir maupun Thailand itu. (Baca: Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama)

Pada 8 Juli 2014, pihak redaksi The Jakarta Post resmi meminta maaf. The Jakarta Post menyesal sudah memuat karikatur tersebut. Adapun alasan pemuatan tersebut hanya mengkritisi penggunaan simbol-simbol agama (khususnya bendera kelompok ISIL) dalam tindakan kekerasan yang terjadi saat itu, dan sama sekali tidak bermaksud menyerang atau tidak menghormati agama manapun. (Baca: AJI: Cukup Dewan Pers Hukum Jakarta Post)

Meski sudah meminta maaf, pada 11 Juli 2014, sejumlah organisasi Islam berunjuk rasa di depan kantor The Jakarta Post di Palmerah. Pada 15 Juli 2014, Ketua Majelis Dakwah dan Tabligh Korps Mubaligh Jakarta Edy Mulya melaporkan The Jakarta Post ke Markas Besar Kepolisian RI karena karikatur tersebut dianggap menghina Islam. (Baca: Alasan Jakarta Post Memuat Karikatur ISIS)

Dewan Pers menyatakan, pemuatan karikatur tersebut hanya melanggar kode etik jurnalistik. The Jakarta Post tak bisa disebut melakukan tindak pidana atas pemuatan karikatur. Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Ronnie F. Sompie mengatakan kasus karikatur seharusnya ditangani oleh Dewan Pers. (Baca: Kasus Jakarta Post, Dewan Pers Jadi Saksi Ahli)

Namun, ujar Ronnie, penyidik tetap akan mengkaji dan menilai berkas pelaporan tersebut. "Anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) akan menyelidiki. Jika memang Dewan Pers dirasa lebih tepat untuk mengusut tuntas, kami serahkan kepada mereka," tutur Ronnie saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 Juli 2014. (Baca juga: Dewan Pers: Kasus The Jakarta Post Sudah Selesai)

Pada 7 Agustus 2014, Mabes Polri melimpahkan laporan Edy ke Polda Metro Jaya. Empat bulan kemudian, 11 Desember 2014, Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Dia dijerat dengan pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

DANNI | PDAT

Topik terhangat:
Kapal Selam Jerman | Kasus Munir | Golkar Pecah | Banjir Jakarta

Berita terpopuler lainnya:
Kubu Ical Mau Rapat di Slipi, Yorrys: Siapa Lu?
Benarkah Hitler Sesungguhnya Hidup di Sumbawa?
Munir Dibunuh karena Sejumlah Motif, Apa Saja?

Berita terkait

Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo

29 Juli 2022

Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo

Roy Suryo meninggalkan Polda Metro Jaya Kamis malam, 28 Juli 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Selengkapnya

Daftar Film yang Dilarang Tayang oleh Banyak Negara, Ada Apa?

11 Desember 2021

Daftar Film yang Dilarang Tayang oleh Banyak Negara, Ada Apa?

Kontroversi-kontroversi itu meliputi film-film yang memiliki konten sadis, menjijikkan, penghinaan, hingga mengandung pelecehan.

Baca Selengkapnya

Kongres Ulama Perempuan: Promosi Kawin Anak Aisha Weddings Melecehkan Agama

12 Februari 2021

Kongres Ulama Perempuan: Promosi Kawin Anak Aisha Weddings Melecehkan Agama

KUPI menyoroti promosi kawin anak, nikah siri, dan poligami oleh Aisha Weddings dengan narasi ketaatan dan ketakwaan adalah bentuk pelecehan agama.

Baca Selengkapnya

Abu Janda Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim

1 Februari 2021

Abu Janda Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim

Permadi Arya atau Abu Janda hadir memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada hari ini, Senin, 1 Februari 2021.

Baca Selengkapnya

The Jakarta Post Klarifikasi Soal Isu Sayonara

28 Mei 2020

The Jakarta Post Klarifikasi Soal Isu Sayonara

Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Nezar Patria mengklarifikasi soal isu berjudul 'Sayonara The Jakarta Post'.

Baca Selengkapnya

Ada Diskusi Media Masa Depan di Tempo Media Week 2019

5 Desember 2019

Ada Diskusi Media Masa Depan di Tempo Media Week 2019

Pendiri dan para pemimpi redaksi di Jakarta akan menceritakan bagaimana mereka berkreasi bertahan di tengah arus media digital di Tempo Media Week.

Baca Selengkapnya

Padukan Azan dengan Musik Disko, Klub Malam Tunisia Ditutup  

4 April 2017

Padukan Azan dengan Musik Disko, Klub Malam Tunisia Ditutup  

Otoritas Tunisia menutup sebuah klub malam yang memutar musik berpadu dengan azan atau panggilan salat bagi umat Islam.

Baca Selengkapnya

Pendeta Minahasa Laporkan Rizieq FPI ke Bareskrim  

27 Januari 2017

Pendeta Minahasa Laporkan Rizieq FPI ke Bareskrim  

Mengaku sebagai pendeta di Minahasa, Sulawesi Utara, Max datang bersama beberapa pengurus Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Baca Selengkapnya

Rizieq FPI Yakin Ahok Jadi Tersangka  

15 November 2016

Rizieq FPI Yakin Ahok Jadi Tersangka  

Menurut Rizieq, kelengkapan saksi dan kekuatan argumentasi para pelapor akan membuat Ahok dinyatakan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Gelar Perkara Ahok, Pelapor Berdatangan  

15 November 2016

Gelar Perkara Ahok, Pelapor Berdatangan  

Ahok tidak menghadiri gelar perkara ini karena melanjutkan kampanye di Rumah Lembang.

Baca Selengkapnya