Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva usai mengetuk palu dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta, 21 Agustus 2014. MK memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Prabowo-Hatta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO,Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva belum bisa memastikan untuk mendaftar kembali sebagai hakim konstitusi dari unsur pemerintah. Ia masih akan mempertimbangkan saran dan ajakan dari panitia seleksi hakim konstitusi yang memintanya mendaftar kembali dan memperpanjang masa tugasnya yang habis pada 7 Januari 2015. (Baca juga: PPATK Telusuri Transaksi Keuangan Calon Hakim)
"Belum mau berkomentar. Masih mempertimbangkan," kata Hamdan di kantornya, Jumat, 12 Desember 2014. Ia ingin mengamati lebih dulu proses rekrutmen oleh panitia seleksi. (Baca juga: Pansel Minta PPATK Telusuri Calon Hakim MK)
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani keputusan presiden tentang pembentukan Tim Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi. Tim ini diketuai oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra. Dia didampingi pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Refly Harun, sebagai sekretaris. Yang menjadi anggota tim ini adalah mantan hakim konstitusi Harjono, Maruarar Siahaan, pengacara senior Todung Mulya Lubis, Satya Arinanto, dan pengamat tata negara dari Universitas Brawijaya, Widodo Ekatjahjana. (Baca juga: Jemput Bola Calon Hakim MK Potensial)
Tim sudah membuka pendaftaran peserta calon hakim konstitusi sejak kemarin. Salah satu anggota tim, Harjono, mempersilakan Hamdan mendaftarkan diri kembali. (Baca juga: Pansel Hakim MK Gelar Seleksi Terbuka)
Namun Hamdan masih ragu. Saat ditanya apakah ia menunggu Presiden Jokowi memberi rekomendasi tanpa harus mendaftar kembali dalam perpanjangan masa bakti, Hamdan tersenyum. "Nantilah, kita lihat saja nanti," ujarnya.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, lembaga itu mempunyai sembilan anggota hakim konstitusi yang ditetapkan lewat keputusan presiden. Sembilan hakim tersebut berasal dari unsur lembaga, yakni Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan presiden atau pemerintah.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
15 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.