Hamdan Belum Putuskan Daftar Calon Hakim MK  

Reporter

Jumat, 12 Desember 2014 14:13 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva usai mengetuk palu dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta, 21 Agustus 2014. MK memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Prabowo-Hatta. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva belum bisa memastikan untuk mendaftar kembali sebagai hakim konstitusi dari unsur pemerintah. Ia masih akan mempertimbangkan saran dan ajakan dari panitia seleksi hakim konstitusi yang memintanya mendaftar kembali dan memperpanjang masa tugasnya yang habis pada 7 Januari 2015. (Baca juga: PPATK Telusuri Transaksi Keuangan Calon Hakim)

"Belum mau berkomentar. Masih mempertimbangkan," kata Hamdan di kantornya, Jumat, 12 Desember 2014. Ia ingin mengamati lebih dulu proses rekrutmen oleh panitia seleksi. (Baca juga: Pansel Minta PPATK Telusuri Calon Hakim MK)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani keputusan presiden tentang pembentukan Tim Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi. Tim ini diketuai oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra. Dia didampingi pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Refly Harun, sebagai sekretaris. Yang menjadi anggota tim ini adalah mantan hakim konstitusi Harjono, Maruarar Siahaan, pengacara senior Todung Mulya Lubis, Satya Arinanto, dan pengamat tata negara dari Universitas Brawijaya, Widodo Ekatjahjana. (Baca juga: Jemput Bola Calon Hakim MK Potensial)

Tim sudah membuka pendaftaran peserta calon hakim konstitusi sejak kemarin. Salah satu anggota tim, Harjono, mempersilakan Hamdan mendaftarkan diri kembali. (Baca juga: Pansel Hakim MK Gelar Seleksi Terbuka)

Namun Hamdan masih ragu. Saat ditanya apakah ia menunggu Presiden Jokowi memberi rekomendasi tanpa harus mendaftar kembali dalam perpanjangan masa bakti, Hamdan tersenyum. "Nantilah, kita lihat saja nanti," ujarnya.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, lembaga itu mempunyai sembilan anggota hakim konstitusi yang ditetapkan lewat keputusan presiden. Sembilan hakim tersebut berasal dari unsur lembaga, yakni Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan presiden atau pemerintah.




REZA ADITYA




Berita lainnya:




Pemred Jakarta Post Jadi Tersangka Penistaan Agama
Menteri Susi Diminta Sikat Pengguna Pukat Harimau
Tahun 2015, Ahok Mulai 'Sembelih' PNS Ini
Siapa 10 Kepala Daerah Pemilik Rekening Gendut?







Advertising
Advertising

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

15 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya