TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah bersikukuh untuk tetap menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) No.36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Meski berbagai kalangan menolaknya, peraturan itu juga tidak akan direvisi.Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil, di kantor wakil presiden, Selasa (21/6), seusai rapat kabinet terbatas untuk membahas peraturan itu menyebutkan, peraturan dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat. "Untuk sementara kami jalan dulu dan tidak ada rencana untuk revisi," katanya. Rapat terbatas dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla dan diikuti oleh sejumlah menteri, antara lain Sofyan Djalil, Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto, dan Menteri Dalam Negeri Muhamad Ma'ruf. Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Lutfi Nasution juga hadir. Sofyan mencontohkan, banjir yang setiap tahun dialami penduduk Jakarta. Untuk mengatasinya, katanya, perlu dibangun Banjir Kanal Barat dan Banjir Kanal Timur yang sudah didesain sejak zaman Belanda. Namun, proyek belum bisa dilaksanakan karena terhambat sulitnya membebaskan tanah warga. Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto menambahkan, peraturan itu dikeluarkan karena banyak sekali pembangunan infrastruktur tertunda karena menemui masalah pembebasan tanah. Menteri Dalam negeri Ma'ruf menambahkan, pada dasarnya pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan dua cara. Pertama, pelepasan. Jika terjadi ketidaksesuaian, barulah dilaksanakan cara yang kedua yakni pemcabutan hak atas tanah. Adapun Kepala BPN Lutfi Nasution menambahkan, Perpres 36/2005 juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yakni, rakyat, pemerintah, dan perusahaan-perusahaan atau investor. "Dibandingkan Keppres 55/1993, Perpres ini relatif lebih populih," katanya. Dimas Adityo
Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan
27 Februari 2024
Tol IKN Seksi 6A dan 6B Masih Tersandung Pembebasan Lahan
Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan IKN Nusantara menyebut Pembangunan jalan bebas hambatan atau Jalan Tol Seksi 6A dan 6B masih terkendala pembebasan lahan.