TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum segera merampungkan beberapa peraturan tentang pemilihan umum kepala daerah terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Langsung.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Fery Kurnia Rizkiansyah, menuturkan beberapa peraturan yang segera dibahas dalam rapat pleno itu mengenai dana kampanye, aturan tata cara kampanye, partisipasi masyarakat, pemungutan suara, rekapitulasi suara, dan standar logistik. (Baca: KPU Sulit Pakai PP sebagai Dasar Hukum Pilkada)
"Semua sedang disusun draftnya. Insya Allah, rampung Januari 2015," ujar Fery di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 10 Desember 2014. "Nanti sesegera mungkin kami umumkan bersamaan dengan keputusan DPR soal nasib Perpu."
Menurut Fery, rapat pleno KPU baru membahas tiga peraturan. Ketiganya mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan pilkada, aturan penyusunan daftar pemilih, dan aturan pencalonan. Padahal ada sepuluh peraturan yang harus disusun. (Baca: SBY: Perpu Pilkada Sesuai Aspirasi Publik)
Fery berharap DPR segera mengesahkan Perpu Pilkada menjadi UU pada Januari-Februari nanti. Jika tidak, KPU akan kesulitan dan harus mengubah semua rancangan peraturan. "Mudah-mudahan, Januari sudah diproses dan Perpu disetujui, sehingga kami segera menerbitkannya."
REZA ADITYA
Terpopuler:
Superman Is Dead Perangi Korupsi
Keaslian Tubuh Kim Kardashian Dipertanyakan
Superman Is Dead: Korupsi Belum Dipandang Wah
Peringati Hari HAM, Film Senyap Diputar di Bandung
Shaggy Dog Ingatkan Potensi Korupsi pada Bencana
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
6 Maret 2024
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya