TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi akan melakukan sistem jemput bola untuk menjaring tokoh potensial sebagai pengganti Hamdan Zoelva.
Meski demikian, Ketua Tim Pansel Saldi Isra mengklaim tidak akan mengistimewakan calon tersebut dari calon yang mendaftar langsung.
"Ini hanya alternatif bila ada tokoh yang bagus tapi takut dibilang mencari kerja jadi tidak mendaftar," kata Saldi di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 10 Desember 2014. (Baca: Ketua KY: Satu Calon Hakim Konstitusi Bermasalah)
Sejauh ini, Pansel belum akan mengundang tokoh-tokoh potensial. Tim masih menunggu perkembangan proses pendaftaran yang akan dimulai esok hari. Jika pendaftaran dirasa kurang memenuhi syarat, akan dikeluarkan undangan seleksi.
"Antisipasi kalau peminatnya tak banyak," ujar Saldi. (Ini Dua Calon Hakim Konstitusi Pilihan MA)
Pansel ini beranggotakan sembilan orang yang terdiri atas dua menteri serta tujuh tokoh dan ahli. Dua menteri yang terlibat adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly.
Tujuh lainnya adalah Saldi Isra, Refly Harun, Haryono, Maruarar Siahaan, Todung Mulya Lubis, Satya Arinanto, dan Widodo Eka Tjahjana.
"Sekretariat kita di Setneg," kata Saldi.
FRANSISCO ROSARIANS
Terpopuler:
Superman Is Dead Perangi Korupsi
Keaslian Tubuh Kim Kardashian Dipertanyakan
Superman Is Dead: Korupsi Belum Dipandang Wah
Peringati Hari HAM, Film Senyap Diputar di Bandung
Shaggy Dog Ingatkan Potensi Korupsi pada Bencana
Berita terkait
Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara
2 jam lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIsi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
20 jam lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
1 hari lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
1 hari lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
1 hari lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaAlasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
2 hari lalu
Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaDianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah
2 hari lalu
Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.
Baca SelengkapnyaCaleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile
2 hari lalu
Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
2 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1
2 hari lalu
Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca Selengkapnya