Calon Presiden, Prabowo Subianto, bersalaman dengan Ketum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, seusai menandatangani Deklarasi Permanen Koalisi Merah Putih di pelataran Monumen Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, 14 Juli 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Aburizal Bakrie alias Ical mengumumkan isi kesepakatan di antara enam partai politik koalisi pendukung Prabowo Subianto terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengenai pemilihan kepala daerah langsung. Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Bali ini mengumumkan surat kesepakatan yang diteken ke-enam pimpinan partai politik tersebut lewat akun Twitter-nya @aburizalbakrie, Selasa malam ini.
Juru bicara Ical, Lalu Mara Satriawansa, membenarkan bahwa akun Twitter @aburizalbakrie tersebut adalah milik Ical. "Iya betul, itu official," kata Lalu Mara, ketika dihubungi melalui telepon. Namun, Lalu Mara tak bersedia mengomentarinya. Politikus Golkar ini mempersilahkan membaca langsung tweet Ical tersebut.
Adapun Surat Kesepakatan yang diunggah Ical lewat akun Twitter-nya itu berisi dua poin. Pertama mengenai pemilihan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, serta alat kelengkapannya. Dan kedua, mengenai persetujuan Perpu pilkada secara langsung. Berikut isi surat tersebut seperti dikutip dari akun Twitter milik Ical yakni @aburizalbakrie:
Dengan Memohon Ridho Allas SWT, Tuhan yang Maha Kuasa, kami dari pimpinan partai-partai politik dengan ini bersepakat untuk bersama-sama mensukseskan pemilihan pimpinan DPR-RI dan seluruh alat kelengkapannya secara proporsional serta pimpinan MPR-RI dengan susunan sebagai berikut:
Pertama Pimpinan MPR-RI Ketua: Partai Demokrat Wakil Ketua I :Partai Golkar Wakil Ketua II : PAN Wakil Ketua III : PKS Wakil Ketua IV : DPD
Pimpinan DPR Ketua: Partai Partai Golkar Wakil Ketua I :Partai Grindra Wakil Ketua II : Partai Demokrat Wakil Ketua III : PAN Wakil Ketua IV : PKS
Kedua Kami bersepakat untuk mendukung Perpu usul pemerintah terhadap Undang-Undang Pilkada