Kado Akhir Tahun yang Manis buat Koalisi Jokowi  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Sabtu, 6 Desember 2014 08:59 WIB

Sejumlah Anggota DPR mengambil keputusan dengan mekanisme voting saat rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat 26 September 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Pengesahan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) merupakan kado akhir tahun yang manis bagi Koalisi Indonesia Hebat atau kelompok fraksi pendukung Presiden Joko Widodo. Seluruh tuntutan mereka menyangkut penambahan kursi dan pengaturan hak Dewan disetujui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat secara aklamasi.

"Kami senang karena seluruh fraksi di tingkat satu sepakat," kata anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, selepas menghadiri Rapat Paripurna DPR, Jumat malam, 5 Desember 2014. (Baca: DPR Bentuk Pansus Revisi UU MD3)

Revisi UU MD3 digagas guna mengatasi konflik perebutan kursi pimpinan alat kelengkapan DPR. Upaya penyelesaian itu menemui titik terang setelah DPR membentuk panitia khusus pada Jumat siang. Semua fraksi yang hadir dalam forum tersebut menyepakati delapan pasal perubahan. (Baca: DPR Berjanji Rampungkan UU MD3 Sebelum Reses)

Ketua Panitia Khusus Revisi UU MD3 Saan Mustopa menjelaskan, perubahan dilakukan terhadap pasal 104, 109, 115, 121, dan 152 tentang komposisi pimpinan alat kelengkapan Dewan. Dengan aturan yang baru, kata dia, wakil ketua di setiap alat kelengkapan akan bertambah satu. (Baca: Target Kemenkumham soal Revisi UU MD3)

"Aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja DPR menyangkut fungsi, tugas, dan kewenangannya serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kelembagaan DPR yang mencerminkan representasi rakyat," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat itu. (Baca: Revisi UU MD3, Fahri: Masih Harus Libatkan DPD)

Di luar aturan tersebut, kata Saan, rapat pansus juga sepakat mengubah ayat 3, 4, 5, dan 6 dalam pasal 74 serta ayat 7, 8, 9 dalam pasal 98 yang mengatur penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai akibat pengabaian rekomendasi DPR.

Pansus menilai pemberlakuan hak itu menyalahi sistem ketatanegaraan di Indonesia. "Ketentuan ini dapat menyebabkan sistem pemerintahan yang tidak seimbang karena DPR lebih kuat dari presiden. Padahal pemerintahan yang stabil membutuhkan keseimbangan," ujar Saan.

Meski demikian, kata Saan, penghapusan hak dalam pasal tersebut tidak menghilangkan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat bagi DPR. Sebab, penggunaan hak itu sudah diatur dalam pasal yang lain dengan mekanisme yang berbeda.

Penambahan kursi pimpinan memiliki arti strategis bagi fraksi pendukung pemerintah. Dengan menempatkan wakil mereka di setiap alat kelengkapan, keputusan-keputusan di setiap alat kelengkapan praktis harus ikut mempertimbangkan pandangan mereka.

Arif menjelaskan, pembagian kursi pimpinan akan dibahas pada masa sidang pertama tahun 2015 setelah DPR mengubah tata tertib pemilihan sesuai dengan perubahan pasal yang disepakati dalam UU MD3. "Kami berharap DPR bisa segera bekerja normal pada masa sidang berikutnya," ujarnya.

RIKY FERDIANTO

Topik terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti

Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Untung Golkar Tolak Perpu Pilkada, Kok Bisa?
Menteri Yasonna Soal SBY: Dia Pengkhianat Duluan
Susi Beberkan Prestasi Lima Pekan Jadi Menteri
Analis: Saham 'Gocap' Bakrie Gara-gara Nama Ical

Berita terkait

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

4 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

4 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

5 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

5 jam lalu

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.

Baca Selengkapnya

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

12 jam lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

13 jam lalu

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

14 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

14 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

15 jam lalu

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

15 jam lalu

Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin keberatan jika Jokowi disebut menyibukkan diri oleh PDIP.

Baca Selengkapnya