Kata Laica Marzuki Soal Penolakan Perpu Pilkada  

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 6 Desember 2014 02:54 WIB

Mantan Hakim Agung Laica Marzuki saat bersaksi dalam sidang uji materi Undang-undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (12/8). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim konstitusi Laica Marzuki mengatakan tidak ada kekosongan hukum apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Langsung.

Menurut Laica, jika dalam rapat paripurna Perpu itu ditolak, pemerintah dan DPR harus segera menyiapkan skenario norma perundang-undangan baru.

"Jadi, tidak ada kekosongan hukum dan tidak perlu khawatir akan terjadi kevakuman," kata Laica saat dihubungi, Jumat, 5 Desember 2014. "Karena semuanya sudah diatur dalam undang-undang pembuat perundang-undangan." (Baca: Tolak Perppu, Kubu Prabowo Sebut SBY Pembohong)

Laica mengatakan menurut Pasal 6, 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan disebutkan, apabila parlemen menolak Perpu, maka harus dibuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencabutan Perpu dengan segala macam akibatnya.

Kemudian, Laica mengatakan rancangan itu dibuat pada saat rapat paripurna yang sama. Artinya, kata Laica, tidak ada kekosongan hukum yang mengakibatkan terkendalanya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun depan.

"Jadi, saat rapat paripurna itu harus segera dibahas norma-norma baru untuk menggantikan Perpu yang ditolak," ujar Laica. "Dan segera diterbitkan untuk mengganti Perpu yang ditolak." (Baca: Jokowi Janji Perjuangkan Pilkada Langsung)

Laica berharap, ketika pemerintah menerbitkan norma perundang-undangan pemilihan kepala daerah, jika Perpu ditolak, DPR bisa menerima dan tidak ada perdebatan lagi.

"Jangan main-main dengan konstitusi. DPR jangan memikirkan kepentingan golongan, rakyat menunggu kepastian soal pilkada langsung."

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah menyiapkan berbagai skenario apabila Perpu Pilkada Langsung ditolak Dewan Perwakilan Rakyat.

Pemerintah tidak ingin ada kekosongan hukum. Salah satu skenarionya adalah bisa menerbitkan Perpu lagi. (Baca: Dikibuli Golkar, Demokrat: Sudah Biasa Itu)

Selain Perpu baru, Kementerian Dalam Negeri sudah menyusun beberapa draf aturan pilkada. Di antaranya pilkada melalui DPRD atau campuran, yakni pemilihan langsung untuk gubernur dan tak langsung untuk bupati/wali kota.

Tahun depan, pemerintah berencana menggelar pemilihan langsung serentak. Tahapan pemilihannya sudah disiapkan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apabila Perpu Pilkada ditolak, pemilihan serentak dipastikan ditunda.

REZA ADITYA


Berita terpopuler lainnya:


Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu
Kubu Ical Ujuk-ujuk Puji Menteri Laoly, Ada Apa?
Jadi Gubernur FPI, Berapa Gaji Fahrurrozi?
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century

Berita terkait

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

50 menit lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

17 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

18 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

18 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

22 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya