Ini Pendapat MK jika Perpu Pilkada Ditolak DPR  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 5 Desember 2014 15:21 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, didampingi Arief Hidayat dan Ahmad Fadlil Sumadi, memimpin sidang sengketa pemilu presiden dan wakil presiden di Jakarta Pusat, 11 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan ada sejumlah masalah hukum jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ditolak Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Arief, salah satu masalah tersebut adalah adanya celah kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. (Baca: Jokowi Untung Golkar Tolak Perpu Pilkada, Kok Bisa? )

"Ada konsekuensi hukum lanjut. Artinya, bisa saja ada undang-undang dengan nomor lain," kata Arief di kantornya, Jumat, 5 Desember 2014. "Kalau menerbitkan undang-undang nomor lain berarti kan bisa segera diundangkan kembali."

Arief mengatakan, jika perpu pilkada ini ditolak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak bisa menjadi rujukan atau kembali berlaku.

Artinya, pemerintah harus menyiapkan undang-undang dengan nomor lain sebagai bentuk kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah segera. Beleid ini diajukan dalam rapat paripurna yang membahas perpu pilkada. (Baca: Perpu Ditolak, Pilkada Langsung Tidak Terancam)

"Sesuai peraturan perundangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kita juga memang belum punya yurisprudensi kalau perpu itu ditolak DPR," kata Arief.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah menyiapkan berbagai skenario apabila Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau perpu pilkada itu ditolak Dewan Perwakilan Rakyat.

Pemerintah tidak ingin ada kekosongan hukum. Salah satu skenarionya adalah pemerintah menerbitkan perpu lagi. (Baca: Tolak Perpu Pilkada, Kubu Prabowo Sebut SBY Pembohong)

Selain menyusun rancangan perpu baru, Kementerian Dalam Negeri juga sudah menyiapkan draf sejumlah aturan pilkada. Salah satunya penggunaan mekanisme campuran, yakni gubernur dipilih langsung, sementara bupati/wali kota lewat DPRD.

Tahun depan, pemerintah berencana menggelar pemilihan kepala daerah langsung serentak. Tahapan pemilihannya sudah disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Apabila perpu pilkada ditolak, pemilihan serentak dipastikan ditunda.

REZA ADITYA

Berita terpopuler lainnya:
Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu
Jadi Gubernur FPI, Berapa Gaji Fahrurrozi?
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century

Berita terkait

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

20 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya