TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden ke-11, Boediono dengan santai menanggapi kabar ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelamatan Bank Century. Saat disambangi ke rumahnya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Boediono bersedia meladeni pertanyaan Tempo.
"Silakan cek ke sumbernya ya," kata Boediono ketika keluar dari mobilnya, Jumat, 5 Desember 2014. Saat ditemui, Boediono yang mengenakan kemeja lengan pendek kotak-kotak merah muda itu bungkam saat ditanya apakah sudah menyiapkan tim pengacara tentang kabar status tersangka itu. "Saya tidak mau berkomentar ya."
Ditanya kondisi kesehatannya, mantan Gubernur Bank Indonesia ini mengaku sehat. Ia kemudian pamit masuk ke dalam rumahnya. "Salam ya buat teman-teman," ujar Boediono sambil mengembangkan senyum. (Baca: SBY - Boediono Serahkan Laporan Kekayaan ke KPK)
Menurut pengawalnya, Praka Alpius alias Al 30 tahun, Boediono pergi dari jam 10.00 WIB bersama istrinya ke salah satu tempat di kawasan Jakarta. Boediono baru kembali ke kediamannya sekitar pukul 11.35 WIB. (Baca: Dikabarkan Tersangka, Boediono Tidak di Rumah)
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja menyatakan KPK sudah menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus Bank Century. Namun kabar itu dibantah oleh Johan Budi, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kabar itu tidak benar," kata Johan kepada Tempo. (Baca: Adnan Pandu Bantah Sebut Boediono Tersangka)
MITRA TARIGAN
Baca juga:
Djarot Temui Ahok di Balai Kota
Gugat Syahrini, Martin Klaim Tak Cari Duit
Badai Dahsyat Hagupit Bakal Terjang Filipina Besok
Kapal Pencuri Ikan Akan Ditenggelamkan Di Anambas
Berita terkait
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
1 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
6 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
3 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
3 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca Selengkapnya