Kasus Videotron, Anak Sjarif Dituntut 7,5 Tahun
Editor
Maria Yuniar Ardhati tnr
Kamis, 4 Desember 2014 12:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi proyek pengadaan videotron, Mia Banulita, menuntut Rievan Avrian dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Putra mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Sjarifuddin Hasan itu dinyatakan bertanggung jawab atas perbuatan yang merugikan keuangan negara Rp 8,87 miliar. (Baca juga: Anak Syarief Hasan Disebut Otaki Korupsi Videotron)
Rievan mendapat keuntungan Rp 5,3 miliar padahal secara hukum dia sama sekali tidak terkait dengan proyek tersebut. Ditambah kerugian akibat videotron yang tidak sesuai dengan spesifikasi, total kerugian negara mencapai Rp 8,87 miliar. (Baca juga: Usai Menang Proyek Videotron, Hendra Disembunyikan)
"Berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa terbukti bersalah dalam tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer," kata Mia saat membacakan tuntutannya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Desember 2014. (Baca juga: Sopir Anak Menteri Syarief Minta Perlindungan)
Selain dituntut dengan hukuman penjara, Rievan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Direktur Utama PT Rifuel ini juga harus mengembalikan uang yang dia korupsi sebesar Rp 5,3 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan ditetapkan. Jika tidak, harta-benda Rievan akan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bila masih tidak cukup, pidana penjara ditambah 3 tahun 9 bulan. (Baca juga: Tuntutan Rievan Avrian Akan Diringankan)
Rievan dinyatakan melakukan korupsi dalam proyek pengadaan videotron untuk Kementerian Koperasi dan UKM pada 2012. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat proses lelang proyek pengadaan videotron itu, Rievan mendaftarkan PT Rifuel dan PT Imaji Media, perusahaan bodong yang didaftarkannya atas nama Hendra Saputra, office boy PT Rifuel. PT Imaji Media kemudian ditunjuk sebagai pemenang proyek dan mendapat dana Rp 23,5 miliar. Rievan mengambil uang itu dan menggunakannya untuk pengadaan proyek namun ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, bahkan ada yang tidak dikerjakan.
Spesifikasi yang menyimpang itu antara lain genset yang diminta memiliki daya 500 kVa (kilovolt ampere), tapi yang ditawarkan 400 kVA. Selain itu, videotron yang diminta dalam proyek itu adalah 8 x 16 meter dua unit, namun yang diadakan berukuran 8 x 30 meter satu unit. Penyimpangan lainnya adalah pemasangan kabel listrik yang diubah menjadi panel listrik oleh PT Imaji Media. Rievan juga tidak membangun ruangan khusus untuk genset.
MOYANG KASIH DEWI MERDEKA
Berita lainnya:
Gubernur FPI Ngarep Sumbangan Warga
Gubernur FPI Siap Duel dengan Nikita Mirzani
Cerita Ahok tentang Hantu dan Setan Buta Huruf
Menteri Susi Tak Bantah Nilai Perusahaannya Rp 1 T