Kasus Videotron, Anak Sjarif Dituntut 7,5 Tahun

Reporter

Kamis, 4 Desember 2014 12:54 WIB

Riefan Avrian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, (14/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi proyek pengadaan videotron, Mia Banulita, menuntut Rievan Avrian dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Putra mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Sjarifuddin Hasan itu dinyatakan bertanggung jawab atas perbuatan yang merugikan keuangan negara Rp 8,87 miliar. (Baca juga: Anak Syarief Hasan Disebut Otaki Korupsi Videotron)

Rievan mendapat keuntungan Rp 5,3 miliar padahal secara hukum dia sama sekali tidak terkait dengan proyek tersebut. Ditambah kerugian akibat videotron yang tidak sesuai dengan spesifikasi, total kerugian negara mencapai Rp 8,87 miliar. (Baca juga: Usai Menang Proyek Videotron, Hendra Disembunyikan)

"Berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan, terdakwa terbukti bersalah dalam tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primer," kata Mia saat membacakan tuntutannya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 Desember 2014. (Baca juga: Sopir Anak Menteri Syarief Minta Perlindungan)

Selain dituntut dengan hukuman penjara, Rievan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Direktur Utama PT Rifuel ini juga harus mengembalikan uang yang dia korupsi sebesar Rp 5,3 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan ditetapkan. Jika tidak, harta-benda Rievan akan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bila masih tidak cukup, pidana penjara ditambah 3 tahun 9 bulan. (Baca juga: Tuntutan Rievan Avrian Akan Diringankan)

Rievan dinyatakan melakukan korupsi dalam proyek pengadaan videotron untuk Kementerian Koperasi dan UKM pada 2012. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat proses lelang proyek pengadaan videotron itu, Rievan mendaftarkan PT Rifuel dan PT Imaji Media, perusahaan bodong yang didaftarkannya atas nama Hendra Saputra, office boy PT Rifuel. PT Imaji Media kemudian ditunjuk sebagai pemenang proyek dan mendapat dana Rp 23,5 miliar. Rievan mengambil uang itu dan menggunakannya untuk pengadaan proyek namun ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, bahkan ada yang tidak dikerjakan.

Spesifikasi yang menyimpang itu antara lain genset yang diminta memiliki daya 500 kVa (kilovolt ampere), tapi yang ditawarkan 400 kVA. Selain itu, videotron yang diminta dalam proyek itu adalah 8 x 16 meter dua unit, namun yang diadakan berukuran 8 x 30 meter satu unit. Penyimpangan lainnya adalah pemasangan kabel listrik yang diubah menjadi panel listrik oleh PT Imaji Media. Rievan juga tidak membangun ruangan khusus untuk genset.




MOYANG KASIH DEWI MERDEKA




Berita lainnya:




Gubernur FPI Ngarep Sumbangan Warga
Gubernur FPI Siap Duel dengan Nikita Mirzani
Cerita Ahok tentang Hantu dan Setan Buta Huruf
Menteri Susi Tak Bantah Nilai Perusahaannya Rp 1 T







Advertising
Advertising

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

3 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

3 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

3 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

4 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya