Pengadilan Tinggi Tolak Banding Puteh

Reporter

Editor

Kamis, 16 Juni 2005 19:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi menolak upaya banding Abdullah Puteh. Gubernur (nonaktif) Nanggroe Aceh Darussalam itu tetap dihukum 10 tahun penjara.Keputusan diambil majelis hakim yang dipimpin Husyaeni Andin Kasim, Kamis (16/6). Majelis juga menghukum denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 1 miliar. Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis pukul 10.00 WIB, majelis menyatakan, Puteh tidak terbukti melakukan dakwaan primer. Ia hanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider, yakni menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara berlanjut.Majelis juga memutuskan memerintahkan agar Puteh segera dimasukkan ke rumah tahanan. Menurut anggota majelis, M. As'ad Al'Maruf, pengadilan tinggi sedang merapikan berkas putusan. Setelah itu, berkas akan dikirim ke jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi agar dilakukan eksekusi. Tentang penyuapan oleh kuasa hukum Puteh, Tengku Syaifuddin Popon, kepada Wakil Ketua Panitera Pengadilan Tinggi DKI, As'ad menyatakan, majelis tidak terpengaruh.Pengacara Puteh, Moh. Assegaf, menyatakan, Puteh mempunyai hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Anton Aprianto

Berita terkait

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

10 September 2019

Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Abdullah Puteh dianggap terbukti bersalah dalam kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Ikut Pilkada Aceh, Abdullah Puteh Mengaku Didukung Rakyat  

26 Oktober 2016

Ikut Pilkada Aceh, Abdullah Puteh Mengaku Didukung Rakyat  

Abdullah Puteh adalah mantan gubernur Aceh yang juga bekas narapidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Pernah Dipenjara, Abdulah Puteh Maju Jadi Calon Gubernur

23 September 2016

Pernah Dipenjara, Abdulah Puteh Maju Jadi Calon Gubernur

Abdullah Puteh - Sayed Mustafa maju lewat jalur independen.

Baca Selengkapnya

Abdullah Puteh Disambut Meriah di Aceh

14 Januari 2010

Abdullah Puteh Disambut Meriah di Aceh

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh pulang ke Aceh untuk bersilaturrahmi dengan masyarakat. Dia disambut meriah di Pesantren Babun Najah, Banda Aceh, Kamis (14/01).

Baca Selengkapnya

Besok, Puteh Akan Bebas Bersyarat

17 November 2009

Besok, Puteh Akan Bebas Bersyarat

Puteh bebas bersyarat karena memenuhi sejumlah syarat, diantaranya membayar denda Rp 500 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Pidana Korupsi, pada 2005 lalu.

Baca Selengkapnya

Puteh Dapat Potogan Hukuman 1,5 Bulan

1 Oktober 2008

Puteh Dapat Potogan Hukuman 1,5 Bulan

Bekas Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, terpidana kasus korupsi pengadaan helikiopter itu tak ikut salat Idul Fitri karena demam.

Baca Selengkapnya

Gubernur Aceh Dukung Grasi Abdullah Puteh

1 November 2007

Gubernur Aceh Dukung Grasi Abdullah Puteh

“Saya dukung perkara pemberantasan korupsi satu hal, tapi menghukum orang karena nuansa politik saya tidak suka,” sebut Irwandi.

Baca Selengkapnya

Puteh Bayar Uang Pengganti Korupsi ke Negara

1 Desember 2005

Puteh Bayar Uang Pengganti Korupsi ke Negara

Gubernur (nonaktif) Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh akhirnya membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar kepada negara.

Baca Selengkapnya

Bank Mega Utangi Puteh Dana Pengganti Korupsi

23 November 2005

Bank Mega Utangi Puteh Dana Pengganti Korupsi

Assegaf menambahkan, Bank Mega memberikan kredit karena menilai tanah dan bangunan yang diagunkan telah memenuhi persyaratan kredit. Akad kredit, kata Assegaf, akan ditandatangani dalam satu atau dua hari. Namun, ia tidak menjelaskan jangka pelunasan pinjaman itu.

Baca Selengkapnya