Dihukum, Anas-Akil Dianggap Hina Sipir Rutan KPK  

Reporter

Rabu, 26 November 2014 15:49 WIB

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendapat hukuman. Kini, untuk sementara waktu, keduanya tak boleh menerima kunjungan keluarga.

"Tidak boleh dikunjungi selama sebulan," ujar Priharsa melalui BlackBerry Messenger, Rabu, 26 November 2014. Sanksi berlaku sejak 12 November hingga 12 Desember 2014. (Baca: Johan Budi: Rutan KPK Bukan Hotel)

Priharsa menyebutkan sanksi diberi karena Akil dan Anas dianggap menghina dan menghalang-halangi petugas rutan dalam menjalankan tugas. Sebelumnya, keduanya memprotes aturan rutan lewat surat. "Sesuai aturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, perbuatan seperti itu masuk kategori pelanggaran berat," ujarnya.

Pengacara Akil, Adardam Achyar, mengatakan kliennya dan Anas mendapat sanksi karena mengajukan surat protes tentang kinerja kepala rumah tahanan. "Jadi, bagi KPK, protes itu pun merupakan pelanggaran berat sehingga perlu diberikan sanksi. Serem pokoknya," ujar Adardam.

Pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution, menilai sanksi kliennya terlalu berat. "Tidak boleh dijenguk oleh keluarga itu sakitnya bukan main," ujarnya. Dia mengaku belum tahu detail surat protes tersebut. (Baca juga: Pengacara Anas Sebut Rutan KPK Mirip Guantanamo)

Akil menjadi tahanan lantaran menerima suap dalam kapasitasnya sebagai hakim konstitusi sekaligus Ketua MK. Sedangkan Anas mendekam di Rutan KPK karena ketika menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat menerima suap terkait dengan proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

LINDA TRIANITA

Topik Terhangat
Paloh, Jokowi & Sonangol | Interpelasi Jokowi | Ritual Seks Kemukus | Susi Pudjiastuti | Golkar Pecah

Berita Terpopuler
Pleno Golkar Pecat Ical dan Idrus Marham
3 'Dosa' Berat yang Membelit Ical
Usai Dikudeta, Ical Bertemu Prabowo
Pleno Golkar Rusuh, Theo Sambuaga Dilempari Aqua
Ricuh Partai Golkar, Muladi: Pemecatan Ical Sah







Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

8 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

16 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

17 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

19 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

19 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

22 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya