TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Amir Syamsuddin mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait pergantian Busyro Muqoddas sebagai wakil ketua KPK. (Baca: Pansel KPK Serahkan Nama Busyro dan Roby)
Bila tidak diterbitkan, pimpinan KPK terancam kurang dari lima orang sehingga menyalahi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK. "Presiden didorong menerbitkan Perppu karena tahapan seleksi sudah selesai dan dibacakan ke DPR. Namun Dewan terlihat tidak menguasai aturan," kata Amir kepada Tempo, Selasa, 25 November 2014.
Amir menyebut pilihan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan presiden. Pansel pun tidak akan terlibat dalam perumusan Perppu karena tugasnya telah berakhir pada 13 Oktober 2014. "Tugas kami berakhir saat dua nama itu kami serahkan pada presiden," ujar Amir. (Baca: Pansel KPK: DPR, Baca Baik-baik UU KPK)
Dua nama final yang diserahkan pansel adalah Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. Namun dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR kemarin, sejumlah anggota meragukan dua nama itu dan mengusulkan pemilihan ulang. Padahal masa jabatan pimpinan saat ini berakhir pada 10 Desember 2014.
Amir menganggap pendapat itu sebagai tanda ketidakpahaman anggota Dewan akan aturan. Dalam UU KPK disebut pimpinan KPK harus terdiri dari lima orang. "Mereka harus baca lagi UU Nomor 30 Tahun 2012 dengan teliti," kata Amir. (Baca: Pansel Keberatan Seleksi Pimpinan KPK Diulang)
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita Terpopuler:
Siapa 18 Inisiator Interpelasi Jokowi Soal BBM?
Jokowi Akui Larang Menteri Rapat Bersama DPR
Rapat Pleno Golkar Ricuh Diserbu Massa
Tren Koruptor Bergeser ke Ibu-ibu dan PNS Muda
Peta Kekuatan Interpelasi Jokowi di DPR
Berita terkait
Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
52 menit lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca SelengkapnyaDua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
3 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
8 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
3 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
3 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca Selengkapnya