Amir Minta Jokowi Beresi Aturan Calon Bos KPK  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 26 November 2014 04:55 WIB

Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) menerima Pansel Calon Pimpinan KPK yang dipimpin oleh Menkumham Amir Syamsuddin (kedua kiri) di kantor Presiden, Jakarta, 16 Oktober 2014. Calon pimpinan KPK yang telah lolos seleksi yaitu Robi Arya Brata dan Busyro Muqoddas. ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Amir Syamsuddin mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait pergantian Busyro Muqoddas sebagai wakil ketua KPK. (Baca: Pansel KPK Serahkan Nama Busyro dan Roby)

Bila tidak diterbitkan, pimpinan KPK terancam kurang dari lima orang sehingga menyalahi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK. "Presiden didorong menerbitkan Perppu karena tahapan seleksi sudah selesai dan dibacakan ke DPR. Namun Dewan terlihat tidak menguasai aturan," kata Amir kepada Tempo, Selasa, 25 November 2014.

Amir menyebut pilihan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan presiden. Pansel pun tidak akan terlibat dalam perumusan Perppu karena tugasnya telah berakhir pada 13 Oktober 2014. "Tugas kami berakhir saat dua nama itu kami serahkan pada presiden," ujar Amir. (Baca: Pansel KPK: DPR, Baca Baik-baik UU KPK)

Dua nama final yang diserahkan pansel adalah Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. Namun dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR kemarin, sejumlah anggota meragukan dua nama itu dan mengusulkan pemilihan ulang. Padahal masa jabatan pimpinan saat ini berakhir pada 10 Desember 2014.

Amir menganggap pendapat itu sebagai tanda ketidakpahaman anggota Dewan akan aturan. Dalam UU KPK disebut pimpinan KPK harus terdiri dari lima orang. "Mereka harus baca lagi UU Nomor 30 Tahun 2012 dengan teliti," kata Amir. (Baca: Pansel Keberatan Seleksi Pimpinan KPK Diulang)

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita Terpopuler:
Siapa 18 Inisiator Interpelasi Jokowi Soal BBM?
Jokowi Akui Larang Menteri Rapat Bersama DPR
Rapat Pleno Golkar Ricuh Diserbu Massa
Tren Koruptor Bergeser ke Ibu-ibu dan PNS Muda
Peta Kekuatan Interpelasi Jokowi di DPR

Berita terkait

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

52 menit lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

3 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya