Apa yang Jadi Biang Keladi Kisruh DPR?  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 18 November 2014 05:49 WIB

(ki-ka) Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey, Ketua Koalisi Indonesia Hebat (KIH) Pramono Anung, Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, berjabat tangan usai beri keterangan pertemuan di kediaman Hatta Rajasa, di kawasan Fatmawati, Jakarta, 15 November 2014. Hasil pertemuan tersebut merumuskan kesepakatan mulai hari Senin semua fraksi di DPR sudah bekerja seperti semula. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO , Jakarta: Ketua juru runding dari koalisi pendukung Presiden Joko Widodo, Pramono Anung, mengatakan akar masalah kisruh dualisme di DPR terletak pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 atau Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). (Baca: Islah DPR, Pramono Anung Sindir Fadli Zon)

Sebabnya, menurut Pramono, tidak bisa dinafikan UU MD3 sejak awal didesain mengizinkan turbulensi politik. "Misalnya kuorum fraksi itu 5-5. Itu sangat tidak baik bagi kehidupan demokrasi kita," kata Pramono di Kompleks Parlemen, Senin, 17 November 2014. (Baca: Pengorbanan Hatta Rajasa demi Islah di DPR)

Pramono mengatakan, kisruh DPR kali ini merupakan peristiwa politik yang belum pernah terjadi di negeri ini. Undang-undang itu menyebabkan kedua kubu saling mengunci strategi. Pramono berharap peristiwa itu menjadi pembelajaran bagi anak bangsa ke depannya agar tidak terulang.

Koalisi Prabowo menolak permintaan Koalisi Jokowi yang ingin menghapus Pasal 98 Ayat 6 UUD MD3 yang mewajibkan pemerintah menjalankan semua kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat dengan parlemen. "Kalau pasal ini dihapus, pemerintah tak punya kewajiban lagi. Bisa bahaya, jadi tetap ada," kata Hatta. (Baca: Fahri Hamzah Ingin DPR Tetap Berkelahi)

Dalam islah hari ini, kubu Koalisi Jokowi dan Koalisi Prabowo meneken kesepakatan islah. Ada dua pasal, selain pasal AKD yang dilakukan perubahan dan dihapus karena terjadi redundan atau pengulangan, yaitu pasal 74 ayat 3, 4, 5, 6 kemudian pasal 98 ayat 7, 8, 9. Redundan juga terjadi pada aturan Tata Tertib DPR pasal 60 ayat 2, 3, 4, dan 5. (Baca: Islah DPR Diteken dengan 5 Butir Kesepakatan)

"Kenapa itu harus diubah, karena di situ untuk rapat komisi itu bisa digunakan hak interpelasi, hak angket, hak bertanya dan sebagainya. Padahal hak itu sudah diatur di dalam Pasal 194-227. Hak DPR tetap diatur secara penuh atau anggota DPR tidak dikurangi atau kehilangan hak apapun," ucap Pramono.

RIDHO JUN PRASETYO

Berita Terpopuler
Faisal Basri Jadi Ketua Tim Pembasmi Mafia Migas
SBY Minta Kader Demokrat Loyal ke Jokowi
Kata Romo Benny Soal Muslim AS yang Salat di Katedral
Pimpin Tim Anti-Mafia Migas, Ini Kata Faisal Basri

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

5 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya