TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang mengatur tentang kekuasaan legislatif Papua oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua Lenis Kogoya, selaku pemohon, meminta kepada Mahkamah untuk mengatur secara jelas Pasal 6 ayat (4) UU Otonomi Khusus Papua mengenai syarat keterwakilan suku menjadi anggota DPRP.
"Karena, pada prakteknya, yang menjadi anggota DPRP itu bukanlah mewakili dari setiap suku yang ada di Papua," kata Lenis di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 17 November 2014. "Sehingga tidak bisa mengakomodasi kebijakan yang pro-masyarakat Papua."
Menurut Lenis, tidak adanya pengaturan yang pasti mengenai pengangkatan anggota DPRP menyebabkan jumlah orang asli Papua yang menjadi anggota Dewan sangat sedikit. jadi, perlindungan, keberpihakan, penghormatan, pengajuan, dan pengakuan terhadap masyarakat Papua tidak terindungi.
Hal itu, tutur Leni, dapat berpotensi mengancam eksistensi keberadaan orang asli Papua di atas tanahnya sendiri. "Jadi, jika pasal dalam undang-undang itu tidak segera diberikan keterangan yang spesifik, maka sangat inkonstitusional, karena sudah tidak memberikan manfaat lagi untuk kepentingan konstitusi," ujar Lenis.
Apalagi, ujar Leni, pasal dalam UU Otsus Papua itu dianggap melanggar Pasal 18A UUD 1945 tentang kekhususan dan keragaman daerah. "Jadi, kami berharap putusan Mahkamah nanti bisa mempertimbangkan masalah keragaman setiap suku di Papua dalam keanggotaan DPRP."
Pasal dalam UU Otonomi Khusus Papua yang digugat berbunyi: "Jumlah anggota DPRP adalah satu seperempat kali dari jumlah anggota DPRD Provinsi Papua, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan." Lenis meminta keterwakilan setiap suku untuk menjadi anggota DPRP diatur secara tegas dalam pasal ini.
REZA ADITYA
Terpopuler:
Jokowi Kenalkan Blusukan di Forum G-20
Kasus Shabu Unhas, Nilam Dikenal Temperamental
Sarwono: Ada Calon Ketum Golkar yang Pro-Jokowi
Relawan Jokowi Kritik Kebijakan Menteri ESDM
Selain SBY, Ical dan Prabowo 'Korban' Timothy
Berita terkait
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
2 jam lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
20 jam lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
23 jam lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
1 hari lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen
1 hari lalu
Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.
Baca SelengkapnyaAlasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
1 hari lalu
Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaDianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah
1 hari lalu
Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.
Baca SelengkapnyaCaleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile
1 hari lalu
Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
2 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1
2 hari lalu
Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca Selengkapnya