Niat Ahok Bubarkan FPI Terganjal Kementerian Ini  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 12 November 2014 03:23 WIB

Massa yang tergabung dari berbagai ormas Islam melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI Jakarta, 10 November 2014. Mereka menuntut Ahok mundur sebagai PLT Gubenur DKI Jakarta karena dianggap arogan dan menghina syiar Islam. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO , Jakarta: Langkah Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ingin membubarkan Front Pembela Islam terganjal aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Alasannya, FPI bukan organisasi masyarakat yang berbadan hukum. (Baca: Ahok: FPI Tak Cerminkan Islam Rahmatan Lil Alamin)

Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan langkah Ahok yang mengirim surat permohonan pembubaran FPI ke Kementerian Hukum tidak tepat. "FPI tidak terdaftar di Kementerian Hukum," kata Tuti kepada Tempo di ruang kerjanya, Selasa, 11 November 2014. (Simak: Isi Surat Lengkap Pembubaran FPI oleh Ahok )

Tuti mengatakan, lantaran FPI tidak berbadan hukum, Kementerian Hukum tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti surat permohonan pembubaran FPI. "Bukan menjadi kewenangan kami. Mungkin pendaftaran ada di Kemendagri," kata Tuti. (Baca pula: FPI Siapkan Pengganti Ahok, Namanya Fahrurrozi)

Tuti menjelaskan, jika pendaftaran FPI pada tingkat nasional, maka pendaftaran tersebut terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. "Maka Kemendagri yang memiliki wewenang," kata Tuti. Jika berada pada tingkat provinsi, Gubernur yang memiliki wewenang.

Kewenangan penjatuhan sanksi tersebut, kata Tuti, diatur dalam pasal 60 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat, yaitu sanksi administratif selama 30 hari berupa surat peringatan. "Sanksi administratif diberikan setelah melakukan upaya persuasif," kata Tuti. (Baca: Hasut Massa Tolak Ahok, Bos FPI Terancam Pidana )

Ahok mengirimkan surat permohonan pembubaran FPI ke Kementerian Hukum, Selasa, 11 November 2014. Surat bernomor 2513/-072.25 per tanggal 11 November 2014 itu ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Dalam surat itu, Ahok menyampaikan alasan pembubaran FPI, antara lain karena kerap melakukan tindakan anarkis dan menebar kebencian dengan menghalang-halangi pelantikan gubernur. Ada pun FPI menolak Ahok menjadi gubernur karena mantan Bupati Belitung Timur itu tak beragama Islam. (Baca: Surat Pembubaran FPI Sudah di Kementerian Hukum)

DEVY ERNIS



Baca Berita Terpopuler
Jokowi Jadi Primadona di APEC
Bahasa Inggris Jokowi Dipuji
Bertemu Obama, Jokowi Berbahasa Indonesia
Hasut Massa Tolak Ahok, Bos FPI Terancam Pidana
FPI Siapkan Pengganti Ahok, Namanya Fahrurrozi

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

10 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

13 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

38 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

38 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

53 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya