TEMPO.CO , Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) tidak wajib diisi. Ahok menyarankan pemerintah bisa mencontoh Malaysia yang mengizinkan warganya untuk mengosongkan kolom tersebut. "Malaysia itu contoh paling dekat," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 10 November 2014.
Ahok menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang mengatakan warga negara yang tidak menganut enam agama resmi pemerintah boleh mengosongkan kolom agama dalam KTP. Pernyataan ini kemudian memicu perdebatan, karena Tjahjo dianggap hendak menghapus kolom agama di KTP. (Baca: Kontras Mendukung Kolom Agama di KTP Dihapus).
Ahok mengatakan hal itu bisa menjadi opsi bagi warga negara yang agamanya tak tercantum sebagai agama yang diakui negara. Di Malaysia, kata dia, sistem tersebut digunakan lantaran mayoritas penduduknya beragama Islam. Negara itu menerapkan hukum syariat agama. (Baca: Kata Penganut Kejawen Soal Kolom Agama di KTP)
Indonesia, kata Ahok, dapat meniru Malaysia karena mayoritas penduduknya juga beragama Islam. Selain itu, opsi tersebut tidak merugikan penganut agama lain yang tidak diakui di Indonesia. Sebabnya, selama ini penganut kepercayaan yang tak tercantum tetap harus memilih salah satu dari enam agama yang diakui. "Selama ini mereka dipaksa tetap memilih," ujar Ahok.