Politisi PPP, Djan Faridz (kanan) bersama Suryadharma Ali dalam Muktamar VIII PPP di Jakarta, 1 November 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO , Jakarta: Kisruh internal perebutan kursi ketua Partai Persatuan Pembangunan semakin memanas. Kubu Djan Faridz meminta agar pemerintah tidak mengintervensi masalah internal partai.
Seperti diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Romahurmuziy per tanggal 28 Oktober 2014. Hal itu dinilai janggal, karena saat itu ia baru beberapa hari menjabat. Yasonna baru resmi dilantik sebagai menteri pada 27 Oktober lalu.
Sebelum mengeluarkan putusan, menhumkam diharapkan sudah lebih dulu memahami Undang-Undang No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 32 dan 33. SK Laoly dinilai tidak sesuai dengan UU tersebut. Selain itu, prosedur yang mengharuskan surat didaftarkan terlebih dulu ke percetakan negara pun belum dilakukan.
"Saya lihat ada kejanggalan di sini," kata Dimyati, yang meminta pemerintah untuk tidak mengintervensi apalagi memecah belah partai dalam kasus ini.
DPP PPP versi Djan Faridz meminta SK Laoly untuk ditangguhkan terlebih dulu. Sebab, gugatan mereka terhadap surat tersebut diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Selama proses penyelidikan surat berjalan, surat tersebut jadi tidak memiliki kekuatan apa-apa, sekaligus menganulir landasan hukum DPP versi Romahurmuziy hingga putusan keluar.