Mei 2012, Harta SBY Dilaporkan Rp 14,9 Miliar  

Reporter

Kamis, 6 November 2014 13:43 WIB

Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Ani Yudhoyono menangis saat meninggalkan Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 20 Oktober 2014. SBY dan Ibu Ani resmi menjadi rakyat biasa setelah upacara lepas sambut dengan Presiden Ke-7 Jokowi. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bekas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono wajib menyerahkan laporan harta kekayaannya ke komisi antirasuah. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan presiden dan penyelenggara negara lainnya wajib menyerahkan laporan harta kekayaannya setelah turun dari jabatan. (Baca: KPK Imbau Menteri Era SBY Laporkan Harta)

"Ya, wajib menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada akhir masa jabatan dan awal masa jabatan," kata Zulkarnain kepada Tempo, awal pekan ini. Hingga hari ini, dia belum tahu apakah SBY dan jajaran menteri di Kabinet Indonesia Bersatu II sudah menyetorkan LHKPN atau belum. "Saya lagi di luar kota." (Baca: SBY Diminta Segera Laporkan Kekayaan )

Menurut data dari situs KPK, terakhir kali SBY melaporkan harta ke KPK pada 4 Mei 2012. Kala itu nilai harta SBY yang dilaporkan Rp 9,32 miliar dan US$ 589.189 (dengan kurs US$ saat itu Rp 9.500, jadi sekitar Rp 5,59 miliar). Dalam laporan sebelumnya yang diserahkan pada 23 November 2009, harta SBY tercatat Rp 7,6 miliar dan US$ 269.730. SBY tak punya utang dan piutang.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, per Jumat, 31 Oktober 2014, baru sepuluh menteri era SBY yang telah menyetorkan laporan harta kekayaan. Mereka adalah mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Sjarifuddin Hasan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubabakar, mantan Wakil Menteri Perindustrian Alex S. W. Retraubun, mantan Menteri Perindustrian M.S, Hidayat, mantan Wakil Menteri Keuangan Ani Ratnawati, mantan Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta, mantan Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi, mantan Menteri Pertanian Suswono, dan mantan Wakil Menteri BUMN M. Yasin.

Johan mengimbau para menteri era SBY untuk segera melaporkan harta kekayaan. "Setelah jadi menteri pertambahan hartanya berapa, biar transparan dan akuntabel," ujar Johan. Juga, ujar dia, agar publik mengetahui perihal pertambahan harta menteri karena LHKPN tersebut diumumkan.

Kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kewajiban ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

LINDA TRIANITA




Berita Terpopuler
Hina Al-Quran, Sepasang Umat Kristen Dibakar
Fahri Hamzah: Kartu Pintar dan Sehat Jokowi Ilegal
Ryamizard Kecewa Denda Pesawat Asing Sedikit







Advertising
Advertising

Berita terkait

Terkini: Luhut Tawarkan Dua Investasi Potensial ke Elon Musk, Pakar Minta Pemerintah Audit Kekayaan Pejabat Bea Cukai

2 jam lalu

Terkini: Luhut Tawarkan Dua Investasi Potensial ke Elon Musk, Pakar Minta Pemerintah Audit Kekayaan Pejabat Bea Cukai

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan ada dua investasi potensial yang ditawarkan kepada Elon Musk di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

5 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

5 jam lalu

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

6 jam lalu

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

8 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

10 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

11 jam lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

12 jam lalu

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

13 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

13 jam lalu

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.

Baca Selengkapnya