KPK Periksa 6 Pegawai Komisi Energi DPR  

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 6 November 2014 11:53 WIB

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil enam pegawai Sekretariat Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan enam pegawai itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK," kata Priharsa melalui siaran pers, Kamis, 6 November 2014. WK adalah Waryono Karno, bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi itu. (Baca: Artha Meris Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini)

Saksi-saksi tersebut adalah Kepala Bagian Staf Sekretariat Komisi Energi DPR Dewi Barliana Soetisna dan Kepala Sub-Rapat Komisi Energi DPR Suharyanto serta empat pegawai Sekretariat Komisi Energi, yakni Sugeng Trisasono, Rahmat Setiadi, Semiyati, dan Kus Indarwati. Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal DPR Renny Amir juga dijadikan saksi.

Saat menggeledah gedung Kementerian Energi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, pada awal Februari lalu, KPK menyita duit dari ruang kerja dan mobil Sri Utami, Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPPBMN) Kementerian Energi.

Penyidik KPK juga menyita uang dari dua ruang rapat PPPBMN. Setumpuk dokumen dan beberapa perangkat penyimpan data pun diangkut penyidik komisi antirasuah. Total duit yang disita senilai US$ 284 ribu atau sekitar Rp 2 miliar. (Baca: Malam Ini, Seleksi Calon Bos SKK Migas Dimulai )

Beberapa lembaran uang itu memiliki nomor seri berurutan yang bersambung dengan uang yang dimiliki bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini.

Rudi kini telah divonis 7 tahun penjara. Dalam sidang, Rudi mengaku duit yang disetor ke Waryono itu akan diberikan ke anggota Komisi Energi DPR sebagai syarat "buka-tutup kendang".

"Buka-tutup kendang" merupakan kode bahwa Kementerian Energi bersama lembaga terkait, seperti Pertamina dan SKK Migas, akan membahas anggaran dengan Komisi Energi DPR.

Pada paket duit yang disita dari Kementerian Energi itu, ada catatan soal uang "buka-tutup kendang" APBN-P. Catatan itu berisi rincian kode "P", "A", dan "S" untuk Komisi Energi DPR.

Duit "buka-tutup kendang" merupakan duit pelicin agar Komisi Energi menyetujui anggaran yang diajukan Kementerian Energi dan lembaga terkait tersebut.

LINDA TRIANITA

Berita Bisnis Terpopuler
Blusukan ke Bandara, Apa Saja Temuan Jonan?
Copot Dirjen Migas, Menteri Sudirman Dinilai Tepat
Tak Dapat Makan, Penumpang Lion Air Ngadu ke Jonan


















Advertising
Advertising













Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya