TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka, Senin, 3 November 2014. Kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Ini pertama kalinya Pak Wawan diperiksa untuk kasus pencucian uang," ujar Maqdir di gedung KPK, Senin, 3 November 2014. Menurut dia, pemeriksaan kliennya yang berlangsung sekitar tujuh jam itu baru menyinggung seputar perkenalan.
"Ditanya soal keluarganya, masih permukaan-permukaan," ujarnya. (Baca: KPK Panggil Pejabat RSUD Banten Terkait Kasus Atut )
Wawan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan. Ihwal kasus tersebut, kata Maqdir, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu tidak tahu apa-apa.
Menurut Maqdir, pengurus semua proyek tersebut adalah Direktur PT Bali Pacific Pragama, Dadang Sumpena.
Setelah diperiksa, Wawan tidak banyak berkomentar ketika dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan. "Nanti, ya, di sidang," ujar Wawan. (Baca: Pengadilan Tinggi Perkuat Hukuman Adik Atut )
Pada 13 Januari 2014, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Sepekan sebelumnya, dia bersama kakaknya, Atut, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Atut disinyalir telah mengatur juara tender pengadaan dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkan. Tak hanya itu, Atut juga diduga memeras. Sedangkan Wawan, pemilik PT Bali Pacific Pragama, perusahaan pemenang tender, juga diduga telah menggelembungkan anggaran proyek pengadaan.
Dalam kasus penyidikan pencucian uang ini, KPK sudah menyita sekitar 73 mobil dan 1 sepda motor. Mobil-mobil disita dari beberapa artis, seperti Jennifer Dunn dan Chaterine Wilson. Penyidik juga menyita mobil Wawan dari beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten.
Atut dan Wawan juga terjerat kasus lain, yakni penyuapan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa hasil pemilihan kepala daerah Lebak. Dalam kasus suap kepada Akil, Atut sudah divonis empat tahun penjara. Sedangkan Wawan divonis lima tahun bui.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Ini Fasilitas Kamar Kos Raden Nuh
Raden Nuh @TrioMacan2000 Bos Perusahaan Media
Raden Nuh Ditangkap, Polisi Sita Empat Ponsel
Raden Nuh Ditangkap, Asatunews Tak Update Berita
@TrioMacan2000 Mengaku Tahu Korupsi Ahok