TEMPO.CO, Jakarta - Penghina Presiden Joko Widodo di media sosial, Muhammad Arsyad, 24 tahun, tetap akan menjalani persidangan. Kuasa hukum Arsyad, Irfan Fahmi, mengatakan karena politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Henry Yosodiningrat, selaku pelapor tidak mencabut kasus ini. "Proses hukumnya tetap berlanjut. Namun kami belum dapat kabar mengenai jadwal sidang," kata Irfan Fahmi kepada Tempo di kediaman Arsyad pada Senin, 3 November 2014. (Baca: Begini Pesan Jokowi pada Penghinanya)
Irfan berharap jaksa dan hakim mempertimbangkan pengampunan yang telah diberikan oleh Jokowi selaku pihak yang dihina. "Secara sosial, sudah ada pemaafan dari Jokowi. Saya harap itu bisa menjadi pertimbangan," ujar Irfan. (Baca: Fadli Zon: Kasus Arsyad Bukan Ajang Cari Muka)
Arsyad diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman Arsyad maksimal 10 tahun penjara. (Baca: Uang dari Jokowi Dipakai Arsyad Berjualan Buah)
Arsyad ditangkap karena memasang wajah Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke dalam sebuah gambar cabul. Gambar tersebut disebar di jejaring sosial Facebook.
Hari ini Arsyad kembali ke rumahnya di Jalan Haji Jum, RT 09 RW 01, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, sekitar pukul 07.30 WIB. Ia pulang setelah ditahan sebelas hari di Bareskrim Mabes Polri. Berdasarkan surat penangguhan dirinya, Arsyad dijamin oleh ibu kandungnya sendiri, Mursyidah, 48 tahun. (Baca: Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap)
PAMELA SARNIA
Berita terkait
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik
4 jam lalu
Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.
Baca SelengkapnyaJokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya
4 jam lalu
Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?
Baca SelengkapnyaBos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri
5 jam lalu
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.
Baca SelengkapnyaReaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas
5 jam lalu
Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.
Baca SelengkapnyaBahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi
13 jam lalu
Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.
Baca SelengkapnyaPrabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan
14 jam lalu
Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.
Baca SelengkapnyaJokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga
14 jam lalu
Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaIstana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK
15 jam lalu
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.
Baca SelengkapnyaAturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin
15 jam lalu
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaNgabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya
16 jam lalu
Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin keberatan jika Jokowi disebut menyibukkan diri oleh PDIP.
Baca Selengkapnya