TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai kekisruhan di Dewan Perwakilan Rakyat akhir-akhir ini menunjukkan hilangnya ciri demokrasi di Indonesia. Ciri demokrasi yang dimaksud adalah demokrasi Pancasila.
”Di dalam demokrasi Pancasila tidak didasari menang-menangan,” ujar Hamdan di kantornya, Jumat, 31 Oktober 2014. ”Tapi demokrasi yang dibangun secara gotong-royong, musyawarah dan mufakat, serta voting.”
Hamdan mengimbau para anggota parlemen duduk bersama, berkomunikasi, dan mencari solusi. Dengan begitu, kata Hamdan, tidak akan mungkin terjadi kekisruhan dan saling sapu bersih demi kemenangan suatu kubu semata. Artinya, semua masalah bisa diselesaikan dan tidak akan muncul pimpinan DPR tandingan. ”Duduklah bersama-sama, pasti masalah selesai,” kata Hamdan. (Baca: Jokowi Ajak DPR Jaga Persatuan.)
Pembentukan DPR tandingan digulirkan oleh fraksi pendukung pemerintah. Gagasan itu mereka sodorkan lantaran pimpinan DPR gagal mengesahkan penetapan perwakilan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan secara sepihak. Mereka juga kecewa lantaran penetapan pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR dikuasai oleh kubu Koalisi Prabowo. (Baca: Ini Pernyataan Mosi Tidak Percaya DPRTandingan.)
Ketua DPR tandingan adalah Pramono Anung dari PDI Perjuangan. Sedangkan wakilnya adalah Abdul Kadir Karding dari PKB, Patrice Rio Capella dari NasDem, Syaifullah Tamliha dari PPP, dan Dossy Iskandar Parsetyo dari Hanura. (Baca: Rapat DPRTandingan Digelar di Ruang Fraksi PDIP.)
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
4 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.