BBM ilegal di KM Nusantara Permai di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, Rabu (26/8). Polisi mengamankan BBM jenis solar sebanyak 13 drum berisi 2,6 ton dari KM Nusantara Permai karena menjual belikan atau niaga BBM tanpa ijin. ANTARA/Syaiful Arif
TEMPO.CO,Bangkalan - Aparat Kepolisian Sektor Sepuluh dibantu anggota Komando Rayon Militer Sepuluh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menyita 1,8 ton solar ilegal yang diangkut sebuah mobil pikap.
"Pikap berserta sopirnya kami tangkap Rabu tadi malam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Andy Purnomo, Kamis, 30 Oktober 2014. (Baca lainnya: Timbunan Solar Diduga Milik Pamen Polisi Dibongkar)
Pengungkapan kasus ini, kata Andy, bermula dari kecurigaan polisi terhadap sebuah mobil pikap hitam yang melintas di jalan raya di Kecamatan Sepuluh. Bagian belakang pikap tersebut ditutupi terpal besar. Saat mobil itu diperiksa, kata Andy, polisi menemukan dua tandon berukuran 900 liter berisi solar penuh.
Polisi menangkap sopir pikap berinisial HM serta pemilik solar berinisial TO yang sama-sama warga Kecamatan Sepuluh. "Keduanya mengaku membeli solar itu dari warga. Pelaku memanfaatkan warga agar beli solar lebih dulu ke SPBU," ujarnya. (Baca pula: Perwira Polisi Diduga Bekingi Penimbunan Solar)
Polisi menjerat HM dan TO menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Rencananya, solar tersebut akan dijual kepada para nelayan di Kecamatan Kamal," ujarnya.