Sejumlah tersangka yang diamankan petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait kepemilikan narkotika di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (3/7). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan ada 66 terpidana mati kasus narkoba yang belum dieksekusi. Kepala BNN Komisaris Jenderal Anang Iskandar tidak mengetahui penyebab tertundanya eksekusi para terpidana mati tersebut.
"Kami sudah menyurati Kejaksaan Agung untuk segera dilakukan eksekusi," katanya, Kamis, 30 Oktober 2014. Namun, sampai saat ini, eksekusi tersebut belum dilakukan. "Kami hanya bisa mendorong." (Baca: Kejaksaan Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba).
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jakarta Komisaris Besar Eko Daniyanto mengatakan saat ini memang banyak proses eksekusi terpidana narkoba yang tertunda. Sebab, sesuai dengan aturna, mereka diberi kesempatan mengajukan banding dalam kurun 1 tahun setelah vonis dijatuhkan. (Baca: Mahalnya Biaya Eksekusi Terpidana Mati)
Akibatnya, kata Eko, proses banding tersebut membuat proses eksekusi para terpidana berlarut-larut. "Seharusnya kalau sudah memiliki putusan hukum tetap bisa segera dieksekusi," ujarnya. Dia pun mengusulkan agar waktu pengajuan banding dipotong menjadi tiga bulan saja. "Kalau tiga bulan tak ajukan banding, ya, eksekusi."
Karena itu, Eko menyarankan pemerintah mengajukan uji materi terhadap aturan tersebut. "Kalau begini, akan terus berlarut-larut," ujarnya.