AKBP Idha Endri Dituntut 8 Tahun Penjara  

Reporter

Kamis, 30 Oktober 2014 14:43 WIB

AKBP Idha Endri Prastiono (kiri) digiring oleh sejumlah petugas Polda Kalbar setelah tiba di Bandara Supadio, Kalbar, 10 September 2014. Ia akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

TEMPO.CO, Pontianak - Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang tuntutan untuk kasus korupsi dan penggelapan dengan terdakwa Ajun Komisaris Besar (AKBP) Idha Endri Prastiono. Idha yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Direktorat III Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dituntut 8 tahun penjara. (Baca juga: Idha Endri-Titi Diduga Bantu Bandar Narkoba Kabur.)

Sidang yang digelar pada Kamis, 30 Oktober 2014, ini dipimpin oleh hakim ketua Torowa Daeli dan beranggotakan Hakim Yanto Susena dan Elias Silalahi serta panitera Syahrir Riza.

Menurut jaksa penuntut umum, Juliantoro Hutapea, Idha Endri terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi serta Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan. Selain menuntut hukuman penjara, Idha dikenai sanksi denda Rp 200 juta. (Baca: Daftar Dugaan Pelanggaran Kode Etik AKBP Idha.)

Jaksa Juliantoro mengatakan hal-hal yang memberatkan Idha adalah perbuatannya telah mencemarkan nama baik kepolisian dalam hal pemberantasan korupsi, sehingga membuat kepercayaan masyarakat berkurang. Namun ada hal-hal yang meringankan, yakni bersikap sopan selama persidangan dan telah menempuh masa pengabdian sebagai polisi selama 20 tahun. (Baca: Dugaan Pencucian Uang Istri AKBP Idha Endri.)

Jaksa juga meminta agar barang bukti berupa mobil Mercedes Benz C200 dikembalikan ke Chiew Yem Kuan alias Aciu. Aciu adalah warga negara Malaysia yang ditangkap Idha Endri karena kasus kepemilikan sabu-sabu. Aciu kini tengah menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak.

Penasihat hukum Idha, Hadi Suratman, menyatakan akan melakukan pembelaan dalam enam hari ke depan. Menurut dia, Idha tidak pernah menguasai kendaraan tersebut. "Mobil itu sebenarnya bukan milik Aciu, tetapi milik orang lain yang diakui Aciu sebagai rekannya." Sidang Idha rencananya kembali digelar pada Rabu, 5 November 2014, dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa. (Baca: Berkas AKBP Idha Endri Ditargetkan P21.)

ASEANTY PAHLEVI

Berita Terpopuler
Begini Cara Susi Berantas Illegal Fishing
Foto Porno Ini Bikin Penghina Jokowi Ditangkap
@TrioMacan2000 Pernah Memeras Bos Minyak







Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

8 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

14 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

15 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

16 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya