TEMPO.CO, Bandung - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Giri Purbadi, mengatakan, pihaknya masih membahas 'lolosnya' napi koruptor, Mochtar Mohammad, sepanjang hari Senin 27 Oktober 2014. Pembahasan dilakukan bersama otoritas Penjara Sukamiskin, Bandung.
Kepala Lapas Sukamiskin, Marselina Budiningsih yang dikonfirmasi, pada Rabu pagi, 29 Oktober 2014, sekitar pukul 09.00 WIB, hanya via menjawab via pesan pendek,"Ibu masih rapat meminta konfirmasi yang bersangkutan (Mochtar)."
Tempo lalu mendatangi Lapas Sukamiskin pada Rabu pagi tadi sekitar pukul pukul 10.30 WIB. Saat itu, Kepala Pengamanan Penjara, Heru Sulistyono mengatakan pihaknya tengah menunggu izin pihak Kementerian untuk memberikan keterangan resmi kepada wartawan.
"Kalau datanya kami sudah ada. Cuma kami masih menunggu kedatangan dan izin dari Ditjen Pemasyarakatan dan Kanwil (Kemenkumham Jawa Barat), supaya penjelasannya nanti sama, tidak berlainan," kata Heru.
Selang tiga jam, Marselina yang dikonfirmasi hanya menjawab. "Kami masih menunggu pihak Kanwil. Nanti akan ditentukan siapa yang akan memberikan keterangan pers."
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Giri Purbadi, mengatakan, dia dan jajaran baru tiba di Sukamiskin guna membahas kasus Mochtar. "Coba nanti sore kontak lagi, setelah pembahasan selesai,"kata dia.
Sekitat pukul 17.00, Tempo kembali menghubungi Giri. Namun, pembahasan belum rampung. "Kami masih membahas (kasus Mochtar) dan periksa bukti-bukti sebenarnya dia keluar atas izin siapa. Belum ada kesimpulan. Nanti kalau selesai akan kami jelaskan (kepada pers),"ujar dia.
Seorang sumber di Penjara Sukamiskin mengatakan, selama ini, tiap hari, Mochtar mengikuti proses asimilasi berupa bekerja di pabrik kompos di sebelah barat penjara dari pagi hingga petang. Namun pada Senin, 27 Oktober, Mochtar baru kembali ke penjara setelah larut malam.
"Dia (Mochtar) ternyata baru pulang dari Jakarta ditemani petugas Lapas. Pak Mochtar dan petugasnya bisa kena sanksi administrasi. Sejak kemarin (Selasa 28 Oktober), kegiatan asimilasi dia (Mochtar) sudah dihentikan dulu," kata dia.
ERICK P. HARDI
Terpopuler:
Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan
Penghina Jokowi di Facebook Unggah Gambar Cabul
Tak Mau MA Dipenjara, Keluarga Minta Bertemu Jokowi
Tukang Sate Penghina Jokowi Dibela Netizen
Berita terkait
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaTerlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti
7 November 2017
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.
Baca SelengkapnyaMochtar Muhammad Daftar ke PDIP untuk Maju Calon Wali Kota Bekasi
1 Juni 2017
Mantan terpidana kasus korupsi Mochtar Muhammad resmi mendaftarkan diri ke DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi sebagai bakal calon wali kota.
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
21 Juni 2016
Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.
Baca SelengkapnyaKorupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan
9 Juni 2016
Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi
15 Maret 2016
Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.
Baca SelengkapnyaAlex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan
11 Maret 2016
Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara
3 Maret 2016
Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca Selengkapnya