Sukamiskin Masih Bahas 'Lolosnya' Mochtar Mohammad  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Rabu, 29 Oktober 2014 20:00 WIB

Mochtar Mohammad. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Bandung - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Giri Purbadi, mengatakan, pihaknya masih membahas 'lolosnya' napi koruptor, Mochtar Mohammad, sepanjang hari Senin 27 Oktober 2014. Pembahasan dilakukan bersama otoritas Penjara Sukamiskin, Bandung.

Kepala Lapas Sukamiskin, Marselina Budiningsih yang dikonfirmasi, pada Rabu pagi, 29 Oktober 2014, sekitar pukul 09.00 WIB, hanya via menjawab via pesan pendek,"Ibu masih rapat meminta konfirmasi yang bersangkutan (Mochtar)."

Tempo lalu mendatangi Lapas Sukamiskin pada Rabu pagi tadi sekitar pukul pukul 10.30 WIB. Saat itu, Kepala Pengamanan Penjara, Heru Sulistyono mengatakan pihaknya tengah menunggu izin pihak Kementerian untuk memberikan keterangan resmi kepada wartawan.

"Kalau datanya kami sudah ada. Cuma kami masih menunggu kedatangan dan izin dari Ditjen Pemasyarakatan dan Kanwil (Kemenkumham Jawa Barat), supaya penjelasannya nanti sama, tidak berlainan," kata Heru.

Selang tiga jam, Marselina yang dikonfirmasi hanya menjawab. "Kami masih menunggu pihak Kanwil. Nanti akan ditentukan siapa yang akan memberikan keterangan pers."

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Giri Purbadi, mengatakan, dia dan jajaran baru tiba di Sukamiskin guna membahas kasus Mochtar. "Coba nanti sore kontak lagi, setelah pembahasan selesai,"kata dia.

Sekitat pukul 17.00, Tempo kembali menghubungi Giri. Namun, pembahasan belum rampung. "Kami masih membahas (kasus Mochtar) dan periksa bukti-bukti sebenarnya dia keluar atas izin siapa. Belum ada kesimpulan. Nanti kalau selesai akan kami jelaskan (kepada pers),"ujar dia.

Seorang sumber di Penjara Sukamiskin mengatakan, selama ini, tiap hari, Mochtar mengikuti proses asimilasi berupa bekerja di pabrik kompos di sebelah barat penjara dari pagi hingga petang. Namun pada Senin, 27 Oktober, Mochtar baru kembali ke penjara setelah larut malam.

"Dia (Mochtar) ternyata baru pulang dari Jakarta ditemani petugas Lapas. Pak Mochtar dan petugasnya bisa kena sanksi administrasi. Sejak kemarin (Selasa 28 Oktober), kegiatan asimilasi dia (Mochtar) sudah dihentikan dulu," kata dia.

ERICK P. HARDI

Terpopuler:

Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan
Penghina Jokowi di Facebook Unggah Gambar Cabul
Tak Mau MA Dipenjara, Keluarga Minta Bertemu Jokowi
Tukang Sate Penghina Jokowi Dibela Netizen

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Mochtar Muhammad Daftar ke PDIP untuk Maju Calon Wali Kota Bekasi

1 Juni 2017

Mochtar Muhammad Daftar ke PDIP untuk Maju Calon Wali Kota Bekasi

Mantan terpidana kasus korupsi Mochtar Muhammad resmi mendaftarkan diri ke DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi sebagai bakal calon wali kota.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya