ICW : Perlu Amanat Presiden untuk Perlindungan Saksi

Reporter

Editor

Selasa, 31 Mei 2005 18:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesian Corruption Watch (ICW) hari ini, Selasa (31/5) bertemu Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. ICW berharap Jaksa Agung dapat mendesak Presiden agar segera menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) mengenai RUU Perlindungan Saksi. Menurut Wakil Koordinator ICW, Danang Widoyoko, Ampres tersebut merupakan langkah konkret penegakan hukum pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam mendorong percepatan pemberantasan korupsi. Selain itu, RUU Perlindungan Saksi juga penting dalam penuntasan kejahatan terhadap perempuan, kekerasan dalam rumah rangga, kejahatan terorganisir, korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). "Sudah banyak saksi menjadi korban karena tidak adanya perlindungan,"ujar Danang.Berdasarkan pengalaman, Danang menyatakan banyak masyarakat di daerah yang melaporkan kasus dugaan korupsi justru diadukan kembali karena mencemarkan nama baik. Danang menilai, jika saksi tidak dapat perlindungan akan banyak orang tidak berani menjadi saksi. "Saksi pelapor bahkan mengalami tuntutan hukum dan akhirnya menjadi tersangka,"kata Danang. Seperti kasus Hendropriyono dengan anggota TPF Munir, Rachland Nashidik dan Usman Hamid, juga menjadi contoh negatif.Selain hal tersebut, menurut Danang, ICW meminta Jaksa Agung menerbitkan kebijakan khusus untuk melindungi saksi berupa surat edaran. Surat edaran itu, nantinya berisi instruksi Jaksa Agung pada seluruh kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia untuk memprioritaskan penanganan perkara korupsi yang diajukan saksi pelapor daripada penanganan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak terlapor. "Bahkan seharusnya pihak kejaksaan dapat mengesampingkan perkara pencemaran nama baik demi kepentingan umum,"kata Danang.Menurut Koordinator advokasi Transparancy International Indonesia, Anung Karyadi, yang turut menghadap Jaksa Agung, Jaksa Agung menyambut positif usulan tersebut dan akan mempertimbangkan menerbitkan surat edaran. "Jaksa juga melihat, RUU Perlidungan Saksi harus digolkan, ditambah lobi kepada Departemen Hukum dan HAM,"katanya.Anung menyatakan, Jaksa Agung juga mengingatkan dalam upaya perlindungan saksi, pihak pelapor juga harus mengamankan dirinya. "Jangan sampai pihak keluarga justru diekspos di media massa. Itu juga perlu diatur,"ujar Anung.Astri Wahyuni

Berita terkait

Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

28 hari lalu

Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

Kabar peleburan KPK dengan Ombudsman menimbulkan polemik. Bappenas membantah tengah membahas peleburan tersebut.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

29 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

32 hari lalu

Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.

Baca Selengkapnya

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

33 hari lalu

LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.

Baca Selengkapnya

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

37 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

40 hari lalu

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

43 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

53 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

56 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya