KPK Korek Informasi dari Ketua Fraksi Golkar  

Reporter

Selasa, 28 Oktober 2014 11:31 WIB

Ade Komaruddin. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat, Ade Komarudin. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Ade diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Amir Hamzah.

"Diperiksa terkait kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (Akil Mochtar) dalam penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten," ujar Priharsa di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2014. Selain Ade, KPK juga memanggil Dadang Sumpena, anak buah adik bekas Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan, untuk bersaksi di kasus Akil Mochtar tersebut. (Baca: Kasus Pilkada Lebak, KPK Periksa Anak Buah Wawan)

Dalam kasus dugaan suap kepada Akil ini, Ade yang pernah bersaksi untuk Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, mengaku pernah bertemu Atut di Hotel Sultan, Jakarta, pada 9 September 2013. Dalam pertemuan itu, calon bupati dan calon wakil bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah dan Kasmin, yang diusung Golkar melaporkan hasil pilkada Lebak. Ade merupakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Golkar untuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. (Baca: Siapa Tersangka Baru Kasus Pilkada Lebak?)

Menurut dia, saat itu Amir dan Kasmin melaporkan adanya kecurangan dalam pelaksanaan pilkada Lebak yang dimenangkan oleh Iti Jayabaya. Amir-Kasmin pun berencana mengajukan keberatan hasil pilkada Lebak ke Mahkamah Konstitusi. "Saya sampaikan, silakan dalami yang benar semuanya itu dan faktanya harus jelas dan fakta itu harus dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Amir-Kasmin merupakan pasangan calon bupati-calon wakil bupati Lebak yang diusung Partai Golkar. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Kamis, 25 September 2014. Amir-Kasmin bersama-sama Atut dan Wawan diduga memberi hadiah atau janji pada Akil untuk memuluskan proses pengadilan. Duit yang sudah diserahkan ke Akil melalui advokat Susi Tur Andayani sebesar Rp 1 miliar dari Rp 3 miliar yang dijanjikan.

Wawan dan Susi sudah divonis lima tahun penjara, sedangkan Atut dihukum empat tahun bui. Adapun Akil, yang juga menerima suap dari beberapa kepala daerah lainnya dalam memutus sengketa pemilukada di MK, diganjar hukuman penjara seumur hidup. (Baca: Atut Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding)

LINDA TRIANITA


Terpopuler:
Relawan Kecewa dengan Susunan Kabinet Jokowi
Empat Menteri Top Jokowi
Rini Soemarno Punya Utang Berlimpah, Berapa?
Mereka Jadi 'Korban Fashion' Jokowi
Pelantikan Kabinet Kerja, Susi Mau Pakai Baju Kerja
Mega Emoh Foto Bersama Para Menteri

Berita terkait

Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

6 menit lalu

Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron meminta Dewas KPK menunda sidang etik terhadap dirinya pada 2 Mei 2024 lalu. Diduga dagang pengaruh soal mutasi ASN Kementan.

Baca Selengkapnya

KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

38 menit lalu

KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

KPK menjamin akan menindaklanjuti laporan terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

11 jam lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

11 jam lalu

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

13 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

13 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

13 jam lalu

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

15 jam lalu

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

16 jam lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

17 jam lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.

Baca Selengkapnya