Solusi Jika Koalisi Prabowo dan Jokowi Ngotot

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 28 Oktober 2014 09:54 WIB

Lima Pimpinan DPR yang baru menyampaikan kata sambutan usai dilantik pada Sidang Paripurna ke-2 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pembentukan komisi dan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat diprediksi bakal berlangsung alot. Apalagi jika pimpinan partai politik tidak mengurangi arogansi berpolitik supaya musyawarah mufakat cepat tercapai.

Padahal hari ini, Selasa, 28 Oktober 2014, dinyatakan oleh koalisi Prabowo Subianto sebagai hari terakhir koalisi Joko Widodo menyerahkan daftar nama kadernya untuk pemilihan alat kelengkapan Dewan dan badan. (Baca: Setya: Pembentukan Komisi DPR Harus Hari Ini)

Di lain pihak, koalisi Jokowi masih ingin pemilihan alat kelengkapan Dewan, termasuk pimpinan komisi, dilakukan secara musyawarah mufakat. "Kalau sama-sama ngotot ya susah. Publik yang akan menjadi korban karena hanya dipertontonkan kekuatan politik, bukan mendapat esensi kerja parlemen," kata Direktur Eksekutif Perhimpunan Pemilu dan Demokrasi Perludem Titi Anggraini saat dihubungi, Selasa, 28 Oktober 2014. (Baca: Fahri Hamzah: Koalisi Jokowi Jangan Banyak-banyak)

Menurut Titi, alotnya pembentukan komisi dan alat kelengkapan bisa dicegah jika pimpinan partai berdialog. Sebab, para anggota DPR tidak bisa mengambil putusan sendiri alias harus dengan persetujuan pimpinan partai. "Toh, lobi memang tak bisa dihindari," katanya. (Baca: Takut Dijebak, PDIP Emoh Setor Nama Anggota Fraksi)

Alotnya pembahasan nanti semakin terasa berdasarkan pernyataan para anggota parlemen. Politikus PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan, misalnya, mengatakan koalisi Jokowi tak akan pernah menyerahkan daftar nama fraksi mereka sampai keinginan mereka dipenuhi. Ia mengaku tak takut dengan ancaman koalisi Prabowo yang bakal mengambil putusan sendiri. (Baca: Fadli Zon: Koalisi Jokowi Hambat Kerja DPR)

Di kubu berseberangan, politikus Partai Golongan Karya Aziz Syamsudin menilai Koalisinya sebenarnya sudah bisa memulai rapat dan mengambil keputusan, meski tak dihadiri fraksi pendukung Jokowi. "Tapi kami selama ini toleransi," kata dia. Ia menyebut Tata Tertib DPR pasal 251 ayat 1 sampai 5 mengakomodir kepentingan Koalisi Prabowo.

Rapat memang baru bisa dilakukan andai dihadiri lebih dari separuh fraksi. Fraksi yang tak hadir akan ditunggu selama 30 menit. Dan dalam pasal 5 disebutkan bahwa rapat yang tak lengkap tersebut juga bisa mengambil keputusan.

Aziz mengatakan komisi dan alat kelengkapan beserta pimpinannya harus segera terbentuk. "Tak ada alat kelengkapan, yang rugi justru pemerintah," kata dia. Kalau anggota Dewan, ujar dia, mungkin senang saja karena tak kerja.

MUHAMAD RIZKI | MUHAMMAD MUHYIDDIN

Topik terhangat:
Pelantikan Jokowi | Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD

Berita terpopuler lainnya:
Latar Belakang Menteri Jokowi dari Parpol dan Profesional
Tujuh Pertanyaan Ibas kepada Jokowi
Empat Menteri Top Jokowi

Berita terkait

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

8 jam lalu

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

Peneliti Imparsial mengkritik wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun.

Baca Selengkapnya

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

8 jam lalu

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Rencana revisi UU TNI menuai kritik karena dianggap dapat mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

Baca Selengkapnya

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

17 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

1 hari lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya