Buron 4 Tahun, Bekas Bupati Nganjuk Ditangkap  

Reporter

Kamis, 23 Oktober 2014 20:00 WIB

Ilustrasi Korupsi

TEMPO.CO, Nganjuk - Pelarian bekas Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Soetrisno Rachmadi, berakhir di balik terali besi penjara. Dia ditangkap aparat kejaksaan setelah melarikan diri selama empat tahun dalam kasus korupsi dana pengelolaan otonomi daerah senilai Rp 1 miliar.

Soetrisno ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Nganjuk di tempat persembunyiannya, Tower Lotus Apartemen Kalibata City, Jakarta, Rabu malam. Keberadaannya berhasil dilacak setelah empat tahun bersembunyi. Soetrisno kabur tak lama setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukumnya. Mahkamah tetap menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 962.500.000.

"Sejak keluar putusan Mahkamah Agung, terdakwa melarikan diri sebelum sempat kami eksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk I Wayan Sukadana, Kamis, 23 Oktober 2014. (Baca berita sebelumnya: Bekas Bupati Nganjuk Diperiksa)

Menurut Wayan, Soetrisno didakwa melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Bupati Nganjuk periode kedua, 1998-2003. Memanfaatkan kewenangan yang dimiliki pada awal penerapan otonomi daerah, Soetrisno menyusun sendiri gaji dan tunjangan kepala daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Nganjuk 2013 secara tidak wajar. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,03 miliar.

Soetrisno mengeluarkan tiga surat perintah pembayaran giro (SPMG) untuk mencairkan uang senilai Rp 1,030 miliar. Soetrisno mengaku menggunakan dana Rp 200 juta untuk dirinya dan Rp 50 juta untuk wakilnya, Djatmiko Budi Utomo. Dasar yang dipakainya adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan UU Otonomi Daerah. (Baca juga: Ketua DPRD Nganjuk Menjadi Tersangka Korupsi)

Upaya menyeret Soetrisno ke bui cukup memakan waktu lama. Bahkan, hingga terjadi pergantian kepala kejaksaan Nganjuk berulang kali, kasus ini seperti menguap begitu saja. Soetrisno yang dikenal gemar pada budaya Jawa itu bahkan sempat aktif dalam organisasi Javanologi Surabaya. Masyarakat pun bertanya-tanya soal keseriusan jaksa dalam mengeksekusi Soetrisno.

Sampai akhirnya pada Rabu malam, aparat Kejaksaan menggelandang Soetrisno menuju Lembaga Pemasyarakatan Nganjuk. Tak ada perlawanan dari terdakwa maupun keluarganya saat ditangkap. "Terdakwa langsung kami kirim ke Lembaga Pemasyarakatan," kata Wayan.

HARI TRI WASONO







Berita Terpopuler:
3 Alasan Jokowi Batal Umumkan Kabinet
Rilis Menteri Batal, Mega Gelar Rapat Rahasia
Rahasia Dokumen di Tangan Jusuf Kalla
6 Nama Kementerian Baru Usulan Jokowi
Beda Jokowi dan JK Soal Pengumuman Kabinet

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

4 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

27 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

30 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

36 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

54 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya