TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Kepala Badan Intelijen Negara A.M. Hendropriyono melaporkan dua anggota Tim Pencari Fakta Kematian Munir, yaitu Rachland Nashidik dan Usman Hamid, ke polisi. Hendro menilai, keduanya telah mencemarkan nama baiknya, melalui pernyataan yang dimuat di media massa.Menurut Hendro, pernyataan Rachland dan Usman membangun opini di masyarakat sehingga namanya selalu dikaitkan dengan kasus kematian Munir. "Saya punya keluarga, hal-hal yang seperti ini sangat menyakitkan, saya jadi susah bergaul," kata mantan Pangdam Jaya kepada wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta, Ahad (29/5).Hendro tiba di Mabes Polri pukul 15.00 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya antara lain Mayjen (Purn.) Syamsu Djalal, mantan Komandan Pusat Polisi Militer. Hendro melampirkan lima bukti pernyataan Usman dan Rachland yang dimuat di media massa.Rachland dan Usman dikuip mengatakan bahwa Hendro berada di di Amerika Serikat. Sementara itu tim pencari fakta disebutkan memerlukan keterangan dari Hendro. Untuk itu, tim akan berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri guna mencari tahu tempat tinggal Hendro di Amerika.Hendro secara tegas membantah pernyataan Rachland tersebut. Hendro mengaku sudah tidak lagi berada di Amerika Serikat sejak April 2005. Hendro pun menilai, Rahland dan Usman telah memberi pernyataan yang menjurus kepada fitnah dan pembunuhan karakter terhadap dirinya. "Apalagi kita tahu, anggota TPF bukan penyidik dan hakim yang berperan memojokkan seseorang," tuturnya.Usman Hamid yang dihubungi mempersilakan Hendro mengadukan dirinya ke Mabes Polri. Ia menilai, sikap Hendro sah dan sesuai dengan hukum. Namun, menurut dia, tim pencari fakta telah bekerja sesuai dengan Keputusan Presiden No. 111 Tahun 2005 yang mengatur pembentukannya.Usman membantah bahwa tim menyampaikan hasil temuannya kepada publik dan bukan kepada penyidik. "Kami tidak pernah menyampaikan subtansi hasil temuan kami kepada publik," kata dia. Ia lalu menjamin, pengaduan Hendro tak akan memengaruhi kerja tim. Erwin Dariyanto