Jaksa KPK: Eks Kepala Bappebti Aktif Himpun Duit  

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 22 Oktober 2014 16:15 WIB

Mantan Kepala Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul R Sempurnajaya resmi ditahan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Sigit Waseso, mengatakan bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Syahrul Raja Sempurnajaya aktif menghimpun uang dari perusahaan pialang di bawah lembaga yang dipimpinnya.

"Terdakwa pernah meminta agar menyisihkan fee transaksi dari keseluruhan transaksi di PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia," ujar Sigit saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Korupsi, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2014. (Baca: Kasus Izin Makam Bogor, Syahrul Didakwa Nyuap 3 M)

Menurut Sigit, Syahrul memerintahkan Made Sukarwo, Direktur Utama PT BBJ, menyisihkan uang untuk biaya pengembangan yang lalu dikelola Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia. Nilainya sebesar 2 persen. Uang yang terkumpul sejak 2011 hingga 2013 mencapai Rp 1,675 miliar. "Terdakwa juga memerintahkan sekretaris Kepala Bappebti mengelola penerimaan itu untuk kepentingan operasional terdakwa," tutur Sigit.

Selain itu, jaksa juga menyebut Syahrul pernah menjadi mediator dalam sengketa investasi emas antara Maruli T. Simanjuntak dan CV Gold Asset. Padahal CV Gold, yang merupakan anak usaha PT Axo Capital Futures, tidak berada di bawah pengawasan Bappebti. Syahrul menerima Rp 1,5 miliar dari Maruli atas jasanya menjadi mediator. "Uang ditransfer dua kali pada 17 Juli 2012 sebesar Rp 500 juta dan 18 Juli 2012 sebesar Rp 1 miliar." (Baca: Kasus Bappebti, KPK Periksa Hayono Isman)

Syahrul juga disebut pernah meminta uang perjalanan dinas kepada Runy Syamora, Direktur PT Millenium Penata Futures. Duit itu diminta untuk biaya perjalanan dinas ke Sydney, Australia, guna mengikuti seminar tentang perdagangan berjangka. "Jumlah uang yang diterima mencapai Aus$ 5 ribu," Sigit menjelaskan. (Baca: KPK Tahan Bekas Kepala Bappebti)

Syahrul sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selama menjabat Kepala Bappebti, Syahrul berhasil menghimpun duit hingga Rp 9,1 miliar. Duit itu lantas dia belikan apartemen, perhiasan, tanah, mobil, pembukaan rekening dan deposito, serta ditukar dengan mata uang asing. Syahrul terancam hukuman 20 tahun penjara.

RAYMUNDUS RIKANG








Berita Terpopuler
Fahri Sebut Jokowi Presiden yang Tak Pandai Pidato
'Jokowi Enggak Pantas Jadi Presiden'
Ketemu Kalla, Prabowo Minta Maaf Soal Pilpres

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

57 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

57 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya