Ketua DPR, Setya Novanto menyalami anggota dewan sebelum rapat pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi di ruang rapat pansus, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 14 Oktober 2014. Rapat tersebut beragendakan pembagian komisi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penggerak Demokrasi Indonesia resmi menggugat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 22 Oktober 2014. "Jadi kita gugat hari ini," ujar Koordinator TPDI Petrus Salentinus kepada Tempo.
Sebelumnya, Petrus mengatakan akan melayangkan gugatan pada Senin, 20 Oktober 2014. Namun dia mengurungkan niat karena bentrok dengan hari pelantikan Presiden Joko Widodo. "Nanti banyak yang tidak tahu," ujarnya, 15 Oktober lalu. (Baca: TPDI Pertanyakan Status Tersangka SetyaNovanto)
Bersama Forum Advokat Pengawal Konstitusi dan 20 advokat lain, Petrus menggugat Setya karena indikasi berperan aktif dalam kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia di Bank Bali yang merugikan negara Rp 546 miliar. Petrus akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Petrus mengatakan dirinya membawa bukti kuat yang bisa dijadikan landasan untuk menggugat politikus Partai Golkar ini. Bukti gugatan antara lain berkas perkara Setya Novanto dalam kasus cessie Bank Bali, bukti permintaan klarifikasi ke Kejaksaan Agung pada Februari 2012, dan surat agar Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi kasus tersebut.
Tidak hanya Setya, Petrus dan kawan-kawan TPDI juga menggugat tersangka lain, yaitu Tanri Abeng dan Bambang Subianto. Selain KPK, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Kejaksaan Agung, dan DPR pun turut digugat. (Baca: TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus SetyaNovanto). "Kejagung dan KPK tebang pilih," katanya. ANDI RUSLI