Pengadilan Tinggi Perkuat Hukuman Adik Atut

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 21 Oktober 2014 09:53 WIB

Tidak adanya gelar kebangsawanan Banten Ratu dan Tubagus dalam nama Atut dan Wawan diketahui setelah KPK menelisik keberadaan keduanya saat berkunjung ke Singapura pada September lalu. Diduga keduanya mengadakan pertemuan dengan Ketua MK non aktif Akil Mochtar. Tempo/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Masih ingat Chaeri Wardana? Apa kabarnya sekarang? Inilah kabar terakhir tentang adik Atut Chosiyah tersebut.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam penanganan sengketa hasil pemilihan kepala daerah Lebak, Chaeri Wardana alias Wawan. Adik bekas Gubernur Banten Atut Chosiyah itu dihukum 5 tahun penjara.

"Menguatkan putusan tingkat pertama, yaitu 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan pidana kurungan," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Masyar Hatta melalui pesan pendek, Selasa, 21 Oktober 2014. (Baca: Temui Akil, Atut Minta Ditemani Wawan)

Kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, mengaku kliennya belum memastikan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak. "Mas Wawan masih mau diskusi dengan keluarga dulu," kata Pia.

Sebelumnya, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hakim menyatakan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani dalam kaitan dengan pengurusan sengketa hasil pilkada Lebak. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi keputusan hakim Mahkamah Konstitusi atas sengketa yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Amir Hamzah-Kasmin. (Baca: KPK Periksa Wawan atas Kasus Korupsi Alat Kesehatan )

Amir-Kasmin mengajukan sengketa itu karena kalah suara oleh pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Mulanya, permintaan uang dari Akil sebesar Rp 3 miliar disampaikan oleh Susi kepada Amir-Kasmin selaku pengacara mereka. Namun, Amir tidak memiliki uang sebanyak itu dan meminta bantuan Wawan. Akhirnya, Wawan bersedia memberikan Rp 1 miliar.

Selain itu, hakim menilai Wawan terbukti memberikan hadiah atau janji Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait dengan sengketa pilkada Banten yang dimenangi pasangan Atut-Rano Karno. Uang itu diberikan melalui rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.




LINDA TRIANITA



Terpopuler:
Surat Terbuka Anas Urbaningrum untuk Jokowi
Pelantikan Presiden: SBY Menangis, Jokowi Kaku
Misteri Amien Rais yang Absen di Pelantikan Jokowi
'Amien Rais Tidak Peduli Agenda Kebangsaan'

Berita terkait

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

2 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

2 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

9 hari lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

11 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

11 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya