Sejumlah aktivis menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa poster dan spanduk menolak UU Pilkada di Bundaran HI, Jakarta, 12 Oktober 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan pemohon dari Forum Pengacara Konstitusi, Muhammad Asrun, mengatakan telah mencabut permohonan uji materi mengenai Undang-Undang Pilkada.
Menurut Asrun, uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pilkada dilakukan untuk membatalkan Pasal 1 mengenai sengketa pilkada yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. "Kan, seharusnya tetap di MK saja. Harus konsisten. Lagian MA juga tidak bersedia." kata Asrun.
Hari ini, MK menggelar sidang perdana uji materi UU Pilkada. Namun ternyata, berdasarkan aturan hukum, UU Pilkada tidak berlaku lagi karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan perpu yang membatalkan UU Pilkada pada awal Oktober lalu.
Karena itu, sidang yang dipimpin hakim ketua Arief Hidayat menyarankan pemohon mencabut permohonannya karena obyek pemohon sudah tidak ada. (Baca: Gerindra: Perpu Pilkada SBY Dibahas Mulai Januari)
Selain itu, dalam permohonan terbarunya nanti, Asrun akan meminta agar pasal-pasal yang ada di perpu diuji agar konstitusional.
Pengujian terhadap perpu itu akan dilakukan Asrun dan timnya dalam waktu cepat setelah UU Pilkada tidak berlaku lagi. "Secepatnya akan kami daftarkan. Paling cepat besok," ujar Asrun. (BacaA: MK Gelar Sidang Perdana Undang-Undang Pilkada)
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
14 menit lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
16 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.