Sejumlah aktivis menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa poster dan spanduk menolak UU Pilkada di Bundaran HI, Jakarta, 12 Oktober 2014. Dalam aksinya, mereka mengajak masyarakat untuk menolak UU Pilkada serta berencana menduduki Gedung DPR pada 14 Oktober mendatang. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu pemohon uji materi Undang-Undang Pilkada, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan uji materi terhadap undang-undang ini harus dilakukan. Tujuannya, mengetahui apakah aturan di dalamnya menguntungkan kepentingan rakyat atau kepentingan partai politik.
"Biar jelas, rakyat atau parpolkah yang berkuasa," ujar Kaligis saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2014. (Baca: MK Gelar Sidang Perdana Undang-Undang Pilkada)
Menurut O.C. Kaligis, selama sepuluh tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, rakyat telah menikmati pemilihan kepala daerah secara langsung. "Saya sendiri sangat menikmati," ujar Kaligis.
Hari ini, MK menggelar sidang perdana uji materi UU Pilkada. Sidang dipimpin hakim konstitusi Arief Hidayat bersama tiga anggota hakim: Muhammad Alim, Aswanto, dan Wahiduddin Adams. Perkara yang akan disidangkan bernomor 97-105/PUU-XII/2014. (Baca: Gerindra: Perpu Pilkada SBY Dibahas Mulai Januari)
Uji materi dilakukan oleh sembilan pemohon yang terdiri atas beberapa lembaga swadaya masyarakat dan perseorangan. Selain Kaligis, ada Konferedasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konferedasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).