Polri Limpahkan Berkas Kasus Vaksin ke Kejaksaan  

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 8 Oktober 2014 21:27 WIB

Gedung proyek Fasilitas Vaksin Flu Burung di lingkungan Biofarma Jalan Rumahsakit, Bandung, Jawa Barat, dipasangi garis polisi, Rabu (8/8). TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Berkas tersangka kasus pengadaan fasilitas pembuatan vaksin flu burung di Direktorat Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan pada tahun anggaran 2008-2010, Tunggul P. Sihombing, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tunggul adalah pejabat pembuat komitmen proyek tersebut.

"Hari ini (berkas) sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum," Kepala Sub-Bagian Operasional Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Ajun Komisaris Besar Arief Adiharsa di Mabes Polri, Rabu, 8 Oktober 2014.

Berkas tersebut diserahkan, kata Arief, berdasarkan surat yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 27 Agustus 2014. Isinya, menurut Arief, penyidikan terhadap Tunggul sudah selesai. “Jadi kewajiban kami adalah menyerahkan berkas perkara dan barang bukti,” ucap Arief.

Barang bukti yang diserahkan antara lain peralatan produksi vaksin flu burung di PT Bio Farma Bandung, Universitas Airlangga, gudang Pangkalan Udara Husein Sastranegara, dan gudang di Buah Batu, Bandung. Lalu uang sebesar Rp 224 juta dan US$ 47 ribu.

Arief menyatakan pengusutan kasus ini masih berlanjut. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 44 saksi. Rinciannya, 15 orang dari panitia pengadaan dan panitia penerima barang, 11 anggota tim teknis, dan tiga orang dari PT Anugrah Nusantara—perusahaan yang memenangi tender senilai Rp 718 miliar.

“Berdasarkan perkara ini pula penyidik akan terus mengembangkan pada tersangka lainnya,” ujar Arief. Tak hanya korupsi, penyidik juga mengembangkan kasus ini ke tindak pidana pencucian uang. Sebab, banyak aset milik Tunggul yang berasal dari korupsi. “Penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap 136 akte jual-beli tanah.”

PT Anugrah Nusantara adalah perusahaan milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Pada Maret 2007, Nazaruddin menjual 30 persen sahamnya di perusahaan ini kepada bekas Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum. Perusahaan lain yang memenangi proyek itu adalah PT Pembangunan Perumahan dan PT Exartech Technology—juga perusahaan Nazaruddin.

SINGGIH SOARES

Terpopuler:
Koalisi Jokowi Sukses Rayu DPD, Siapa Dalangnya?
Zulkifli Hasan, Ketua MPR Periode 2014-2019
Koalisi Prabowo Siap Ajukan Veto untuk 100 Posisi
Pacar Mayang Ternyata Juga Pekerja Seks

Berita terkait

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

8 menit lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

21 jam lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

1 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

4 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

4 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

7 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

8 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

8 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya