Diperiksa KPK, Bonaran Ungkap Peran Akbar Tandjung  

Reporter

Selasa, 7 Oktober 2014 07:06 WIB

Wartawan mengambil gambar Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang saat keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama tujuh jam di gedung KPK, Jakarta, 6 Oktober 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golongan Karya Akbar Tandjung disebut-sebut dalam kasus dugaan suap Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. Pengacara Bonaran, Tommy Sihotang, mengatakan, saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, kliennya menerangkan soal Akbar Tandjung.

"Yang dikatakan Bonaran adalah Akbar Tandjung bilang 'Kalau kamu mau didukung Golkar, tolong nih si Syukran Jamilan Tanjung jadi wakilmu'," kata Tommy menirukan Bonaran di gedung KPK, Senin, 6 Oktober 2014. Syukran yang akhirnya menjadi pasangan wakil bupati Bonaran itu disebut-sebut sebagai sepupu Akbar Tandjung. "Satu marga dengan Akbar, maka datang rekomendasi dari Golkar." (Baca: Kata Bambang Widjojanto Soal Tudingan Bonaran)

Karena itu, dia mengatakan keterangan Bonaran tersebut tak ada kaitannya dengan suap kepada Akil. Ketika ditanya apakah kliennya dijebak Akbar Tandjung, Tommy hanya berujar, "Saya tidak mau katakan itu, bisa kalian simpulkan sendiri."

Bonaran mengakui pernah bertemu Akbar Tandjung. Namun dia tak mau menjelaskan agenda pertemuan tersebut. "Saya tidak pernah ketemu Akil Mochtar, kalau Akbar Tandjung saya pernah," kata Bupati Tapanuli Tengah itu. (Baca: KPK Geledah Kantor Bupati Tapanuli Tengah)

Seusai diperiksa sebagai saksi untuk Akil pada Januari lalu, Bonaran yang pernah menjadi pengacara terpidana KPK Anggodo Widjojo itu mengklaim tak terlibat soal dugaan suap pilkada Tapanuli Tengah di MK. Bonaran mengaku tak berhubungan dengan Akil dan tak pernah bertemu. Ia malah menyebutkan wakilnya, Syukran, yang pernah bertemu dengan Akil. Syukran, menurut Bonaran, pernah bertelepon dan menemui Akil. (Baca: Daftar Panjang Pejabat yang Diperiksa Kasus Akil)

Bonaran meminta KPK menelaah rekaman pembicaraan Syukran dengan Akil agar mengetahui kejelasan kasus tersebut. Dia juga meminta KPK memeriksa Syukran karena telah bertemu dengan Akil di kantor Akbar Institute pada 8 atau 9 April 2011.

KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus lalu. Nama Bonaran muncul dalam amar putusan Akil pada perkara suap penanganan sengketa pemilukada di MK. Kini, Bonaran yang diduga menyuap Akil Rp 1,8 miliar ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur, Jakarta Selatan. (Baca: Kasus Akil Bisa Seret Banyak Kepala Daerah)

LINDA TRIANITA




Baca juga:
Eva: Curhat SBY Hanya Cari Kambing Hitam
Ada Udang di Balik Perpu SBY dan Koalisi Prabowo
Dari Harvard, Karen Mau Bantu Jokowi
Ahok Ingin Bubarkan FPI

Berita terkait

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

13 menit lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

2 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya