Setya Novanto cs Jadi Pimpinan DPR, PDIP Kalah 2-0
Kamis, 2 Oktober 2014 05:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan paket pimpinan DPR periode 2014-2019. Keputusan itu diambil secara aklamasi lantaran hanya ada satu paket pimpinan. "Maka, dengan demikian, bisa langsung disahkan," ujar pimpinan sidang DPR sementara, Popong Djungjungan, Kamis, 2 Oktober 2014.
Paket pimpinan disahkan setelah masing-masing fraksi mengusulkan formasi paket pimpinan yang terdiri atas lima orang dari fraksi yang berbeda. Usulan yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Golongan Karya Ade Komarudin mendapat dukungan dari sejumlah partai, seperti Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Untuk posisi ketua, Golkar mengajukan anggota fraksinya, Setya Novanto, menjadi ketua. Sedangkan kursi wakil ketua diisi oleh wakil Fraksi Demokrat, Agus Hermanto; wakil Fraksi PAN, Taufik Kurniawan; wakil Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon; dan wakil Fraksi PKS, Fahri Hamzah.
Kemenangan Setya Novanto cs ini mengukuhkan kemenangan Koalisi Merah Putih atas koalisi poros Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang menggandeng Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Kebangkitan Bangsa. PDIP sebenarnya telah mengajak Demokrat bekerja sama, tapi tak ada respons. Bahkan Puan Maharani telah menghubungi pimpinan Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan kekalahan ini, kubu Koalisi Merah Putih telah menang 2-0 atas koalisi poros PDIP. Sebelumnya Kubu PDIP juga kalah dalam UU Pilkada. (Baca: Puan: Kami Ajak SY Bertemu, Tapi Tak Ada Respons)
Proses pemilihan paket pimpinan sempat diwarnai aksi walk-out. Sejumlah partai menolak mengikuti persidangan lantaran pimpinan sidang tak pernah mengakomodasi keinginan peserta sidang untuk menyampaikan pendapatnya. Aksi itu diawali oleh PKB. Disusul Hanura, PDIP, dan NasDem.
RIKY FERDIANTO
Berita Terpopuler Lainnya
5 Skenario yang Bisa Jegal UU Pilkada
Koalisi Prabowo Revisi UU KPK, ICW: Kebablasan
Soal Revisi UU KPK, Bos KPK Serang Koalisi Prabowo