Jokowi Pilih Gugat MK Ketimbang Patuhi Yusril Ihza  

Reporter

Selasa, 30 September 2014 10:57 WIB

Aktivis Jaringan Rakyat Miskin Kota dengan memakai topeng Presiden RI Ssusilo Bambang Yudhoyono, menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk ke Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, Jakarta, Senin, 29 September 2014. Hingga saat ini Kontras telah mengumpulkan kurang lebih 2500 salinan KTP sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi menggugat Undang-Undang Pilkada dipilih DPRD yang telah disahkan di rapat paripurna DPR. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Tim Transisi Akbar Faisal mengatakan presiden terpilih Joko Widodo lebih memilih membatalkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) melalui Mahkamah Konstitusi. Jokowi belum tertarik dengan usul Yusril Ihza Mahendra. Pakar hukum tata negara ini menyarankan agar mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu dibahas ulang di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kami hanya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi saja, belum ada bahasan langkah apa lagi yang akan dilakukan," kata Akbar saat dihubungi Tempo, Selasa, 30 September 2014. (Baca: SBY Mau Batalkan UU Pilkada, Mahfud: Itu Sia-sia)

Menurut Akbar, ketika sebuah rancangan undang-undang sudah disahkan oleh DPR, maka RUU itu telah memiliki kepastian hukum. Oleh sebab itu, langkah yang akan dilakukan untuk membatalkannya adalah dengan membawa RUU itu ke Mahkamah Konstitusi. (Baca: Sengkarut Pilkada di DPR, Ini Asal Mulanya)

Akbar, yang merupakan politikus Partai NasDem itu, percaya bahwa Mahkamah akan segera memutuskan uji materi UU Pilkada yang dilayangkan banyak pihak sebelum 20 Oktober 2014 atau menjelang pelantikan Jokowi. Dia yakin Mahkamah akan menolak mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Baca: Merunut Sikap Plinplan Pemerintah di UU Pilkada)

Sehingga, kata Akbar, di pemerintahan yang baru nanti Jokowi tidak perlu repot untuk membawa beleid pilkada itu kembali ke DPR untuk dibahas. "Jadi, cara seperti itu saja yang akan kami lakukan," ujar Akbar.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan presiden terpilih Joko Widodo, yang menjabat mulai 20 Oktober 2014, tidak perlu meneken UU Pilkada. Yusril memberikan pilihan kepada Jokowi untuk membawa rancangan undang-undang itu kembali ke DPR dan dibahas ulang.

REZA ADITYA

Berita Terpopuler
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
Telepon Hamdan Zoelva, Ini Isi Curhatan SBY
Penjual Kue Putu di Malang Tantang Amien Rais
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
Nurhayati: Walk-Out Demokrat Inisiatif Saya
Kejutan, Maria Londa Rebut Emas Asian Games

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

2 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

5 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

15 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

15 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

17 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

21 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

22 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya