Telepon Hamdan Zoelva, Ini Isi Curhatan SBY  

Reporter

Senin, 29 September 2014 13:40 WIB

Hamdan Zoelva. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva membenarkan kabar bahwa dia ditelepon oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin sore. Dalam perbincangan di telepon itu, kata Hamdan, Presiden Yudhoyono mencurahkan isi hatinya ihwal pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah di parlemen.

"Ya, kemarin sore Presiden menghubungi saya. Beliau menyampaikan tentang dinamika pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR," kata Hamdan di ruangannya, Senin, 29 September 2014. "Menurut Presiden, beliau tidak mendapatkan update terakhir." (Baca : SBY Hubungi Hamdan Zoelva Bahas UU Pilkada)

Hamdan kemudian menjelaskan kepada Presiden perihal praktek ketatanegaraan di Indonesia. Menurut dia, sebuah rancangan undang-undang memang harus melalui pembahasan DPR untuk menjadi undang-undang. (Baca: Membaca Tujuan Akhir UU Pilkada Versi Prabowo)

Dalam soal UU Pilkada, Hamdan melanjutkan, jika Presiden kecewa dan tidak ingin menandatangani pengesahan beleid itu, dalam waktu 30 hari sejak disahkan, undang-undang itu akan tetap berlaku. Dasar prosedur ini adalah Pasal 20 ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945. (Baca : Prortes Berlanjut, Muncul #ShameByYouAgainSBY)

"Misalnya saat kepemimpinan Megawati Soekarnoputri. Saat itu beliau tidak ingin mendandatangani undang-undang tentang Kepulauan Riau. Tapi, berdasarkan ketentuan, setelah 30 hari, UU itu berlaku," ujarnya. "Dan penyusunan perubahan UUD mengenai ketentuan tersebut waktu itu saya juga terlibat di dalam penyusunannya."

Dasar perubahan UUD 45 Pasal 20, kata Hamdan, berhubungan dengan kasus pada zaman Presiden Soeharto. Saat itu, Hamdan mengatakan, Soeharto tidak ingin menandatangani suatu undang-undang yang disahkan DPR. Akibatnya undang-undang itu tak bisa diberlakukan, sehingga diperlukan amendemen terhadap UUD. Amendemen itu mengatur bahwa, meski tidak ditandatangani presiden, sebuah undang-undang yang sudah disahkan DPR tetap berlaku mulai 30 hari setelah pengesahan.

Presiden Yudhoyono menghubungi Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat berada di Osaka, Jepang. Dia meminta pendapat Hamdan dalam kaitan dengan upayanya mencari terobosan hukum terhadap UU Pilkada.

REZA ADITYA

Berita Terpopuler
2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada
'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh'
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Cari Dalang UU Pilkada, SBY Diminta Introspeksi
5 Alasan iPhone 6 Bakal Dianggap Produk Gagal



Berita terkait

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

16 hari lalu

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap PDIP dan Relawan Jokowi Soal Wacana Pertemuan dengan Megawati

19 hari lalu

Beda Sikap PDIP dan Relawan Jokowi Soal Wacana Pertemuan dengan Megawati

Relawan Jokowi menilai silaturahmi dengan Megawati penting dan strategis dalam kerangka kebangsaan dan kenegaraan.

Baca Selengkapnya

Begini Harapan Berbagai Pihak Jelang Putusan MK atas Perkara Sengketa Pilpres 2024

21 hari lalu

Begini Harapan Berbagai Pihak Jelang Putusan MK atas Perkara Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK sedang diuji komitmen kenegaraannya dalam rangka menegakkan konstitusi.

Baca Selengkapnya

Respons PDIP hingga Istana Soal Wacana Pertemuan Jokowi dan Megawati

21 hari lalu

Respons PDIP hingga Istana Soal Wacana Pertemuan Jokowi dan Megawati

Istana Kepresidenan menyatakan Presiden Jokowi sangat terbuka untuk bersilaturahmi dengan siapa saja, apalagi dengan tokoh-tokoh bangsa.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Yakin MK Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin: Bukti Sudah Lebih dari Cukup

22 hari lalu

Hamdan Zoelva Yakin MK Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin: Bukti Sudah Lebih dari Cukup

Hamdan Zoelva mengatakan bukti penyimpangan yang dikumpulkan tim hukum Anies-Muhaimin sudah lengkap.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

23 hari lalu

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

Open house yang diadakan oleh JK dihadiri oleh Anies Baswedan, Hamdan Zoelva, hingga Tom Lembong selaku perwakilan koalisi perubahan.

Baca Selengkapnya

Istana Minta Maaf, Ini Kronologi Open House Jokowi Ricuh

23 hari lalu

Istana Minta Maaf, Ini Kronologi Open House Jokowi Ricuh

Istana meminta maaf karena tak bisa mengakomodasi semua warga yang mengikuti acara open house Jokowi.

Baca Selengkapnya

Presiden Peru Ogah Mundur Usai Rumahnya Digeledah Perkara Jam Rolex

33 hari lalu

Presiden Peru Ogah Mundur Usai Rumahnya Digeledah Perkara Jam Rolex

Rumah dan istana Presiden Peru Dina Boluarte digerebek dalam penyelidikan terhadap kepemilikan jam tangan mewah Rolex.

Baca Selengkapnya

Anies-Muhaimin Tak Libatkan Hamdan Zoelva Sidang di MK, THN: Menjunjung Tinggi Etika

35 hari lalu

Anies-Muhaimin Tak Libatkan Hamdan Zoelva Sidang di MK, THN: Menjunjung Tinggi Etika

Hamdan Zoelva masih memberikan masukan dan saran, meski tak terlibat dalam sidang sengketa pilpres di MK.

Baca Selengkapnya

Deretan Kritik Kepada Rumah Menteri dan Istana Wapres di IKN

49 hari lalu

Deretan Kritik Kepada Rumah Menteri dan Istana Wapres di IKN

Bangunan baru di Istana Negara IKN seperti rumah menteri dan istana wakil presiden mendapat kritik. Berikut fakta-faktanya.

Baca Selengkapnya