Terdakwa korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum menjawab pertanyaan awak media sebelum jalani sidang lanjutan beragendakan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO,Jakarta - Istri Anas Urbaningrum, Atthiyah Laila, tak mau banyak berkomentar tentang suaminya yang baru dihukum 8 tahun penjara itu. Atthiyah yang tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 10.00 untuk membesuk Anas hanya mengucap syukur. Anas, bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu diputus bersalah karena menerima gratifikasi dalam kasus proyek Hambalang dan pencucian uang. (Baca: Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara )
"Alhamdulillah untuk semuanya," kata Atthiyah di gedung KPK, Senin, 29 Septemebr 2014. Mengenakan kerudung dan baju terusan berwarna biru, Atthyiyah tak menjawab satu pun pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Dia langsung pergi meninggalkan kerumunan wartawan menuju Rumah Tahanan C1 KPK sambil berucap, "Nuwun sewu." Di rumah tahanan itu Anas diterungku. (Baca: Anas Divonis 8 Tahun Bui, KPK Ajukan Banding)
Pada Rabu pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas Urbaningrum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Bekas Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu juga wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 57, 5 miliar plus US$ 5,7 juta.
Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus Hambalang dan proyek APBN lain. KPK berencana mengajukan banding atas vonis ini.