Bupati Biak Dituntut Penjara dan Cabut Hak Politik  

Reporter

Senin, 29 September 2014 12:32 WIB

Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Helmi Faishal Zaini usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 16 Juli 2014. Helmy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam posisinya sebagai penyelenggara negara, yakni Bupati Biak Numfor 2014-2019," kata K.M.S. Roni, jaksa penuntut umum KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 29 September 2014. (Baca: Tersangka Korupsi Bayari Tiket Umrah Menteri Hemly)

Selain itu, jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak politik Yesaya. "Tuntutan ini mempertimbangkan posisi terdakwa sebagai penyelenggara negara tapi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Roni.

Jaksa menjerat Yesaya dengan Pasal 12a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga berpendapat proses persidangan berhasil membuktikan Yesaya menerima hadiah dari Teddy Renyut, Direktur PT Papua Indah Perkasa, agar mengarahkan proyek pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor dikerjakan oleh Papua Indah.

Proyek tanggul laut kala itu sedang diajukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2014. "Terdakwa terbukti menerima uang sebesar Sin$ 100 ribu yang terbagi dalam dua tahap penerimaan," kata jaksa. (Baca: Bupati Ini Terima Suap untuk Lunasi Utang Pilkada)

Duit sebesar Sin$ 100 ribu itu, kata Roni, diberikan di Hotel Acacia, Jakarta, pada 13 Juni dan 16 Juni 2014. Pada 13 Juni 2014, Yesaya menerima amplop berisi duit Sin$ 63 ribu yang terbagi dalam pecahan enam lembar Sin$ 10 ribu dan tiga lembar Sin$ 1.000. Adapun pada 16 Juni 2014 duit Sin$ 37 ribu diberikan dalam pecahan 37 lembar Sin$ 1.000. Jumlah duit itu sekitar Rp 950 juta dalam kurs rupiah.




RAYMUNDUS RIKANG

Berita Terpopuler:
2 Alasan Lucu Soal SBY Gugat UU Pilkada
'SBY Kecewa UU Pilkada, tapi Rakyat Tidak Bodoh'
#ShameOnYouSBY Hilang, Muncul #ShamedByYou
5 Argumen DPR Soal Pilkada DPRD yang Terbantahkan
Cari Dalang UU Pilkada, SBY Diminta Introspeksi

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

53 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

54 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

57 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

59 hari lalu

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

59 hari lalu

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya