3 Alasan Korban Lapindo Larang Aktivitas BPLS
Editor
Kodrat setiawan
Senin, 29 September 2014 11:29 WIB
TEMPO.CO, Sidoarjo - Meski pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan kesiapan untuk menalangi pembayaran ganti rugi sebesar Rp 781 miliar dari APBN, korban lumpur Lapindo tetap melarang aktivitas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
“Ada tiga alasan rasional yang membuat warga tetap larang aktivitas BPLS,” kata Wiwik, korban lumpur Lapindo di dalam peta area terdampak, kepada Tempo, Senin, 29 September 2014. (Baca juga: Korban Lumpur Lapindo Tetap Larang Aktivitas BPLS)
Pertama, sudah ada jalan alternatif yang disediakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo apabila air lumpur Lapindo meluber hingga di Jalan Raya Porong. Penjelasan itu sudah disampaikan oleh pemerintah Sidoarjo jauh hari sebelum pembangunan jalan alternatif itu selesai. (Baca juga: Rugi Diganti APBN, Korban Lapindo Bersyukur)
Kedua, air lumpur yang meluber ke perumahan warga di luar area terdampak tidak akan mengancam hidup warga. Pasalnya, warga korban lumpur Lapindo yang ada di luar peta area terdampak sudah dibayarkan semuanya dan mayoritas dari mereka sudah pindah jauh dari sekitar tanggul lumpur. “Sudah banyak lahan kosong, sehingga tidak membahayakan,” katanya.
Ketiga, apabila air lumpur meluber dan menggenangi rel kereta, hal itu menjadi tanggung jawab PT Minarak Lapindo Jaya dan PT KAI. “Jadi tidak ada urusannya dengan kami kalau masalah rel,” ujarnya.
Semua warga, kata Wiwik, sepakat untuk tetap melarang BPLS beraktivitas hingga ganti rugi itu cair. Selain itu, para warga sudah sepakat dengan semua konsekuensinya meski dapat dipidanakan oleh pemerintah. “Seperti ini, kok, masuk pidana? Memang mau menghukum semua warga yang menuntut hak kenegaraannya? Sangat tidak mungkin,” ujarnya.
Kemarin, Bupati Sidoarjo Saiful Illah memohon kepada warga korban lumpur Lapindo untuk mengizinkan BPLS beraktivitas di tanggul karena pemerintah sudah menyatakan kesiapan menalangi ganti rugi dari APBN. Saiful menjelaskan, apabila tanggul yang kian kritis itu tetap dibiarkan, para warga yang melarang bisa terancam pidana. “Yang penting saya sudah memberitahukan. Kalau tetap dilarang dan meluber ke rel dan jalan raya, warga bisa dipidanakan,” katanya.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Berita lain:
Senin, WNI di New York Akan Demo RUU Pilkada
SBY Diminta Segera Teken UU Pilkada
Dikabarkan Meninggal, Hendropriyono Makin Sehat