Komisioner KPU Maros Klarifikasi Soal Biaya Tugas  

Reporter

Editor

Budi Riza

Minggu, 28 September 2014 09:42 WIB

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva (kanan) mengetuk palu tanda dimulainya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres di Gedung MK, Jakarta, 21 Agustus 2014. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Makassar - Bekas komisioner Komisi Pemilihan Umum Maros yang telah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Sukri Ahmad, mengklarifikasi dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas di kantor KPU Sulawesi Selatan.

"Saya sudah klarifikasi masalah dana perjalana dinas itu di kantor KPU Sulawesi Selatan," kata Sukri saat ditemui di Warkop Dg Sija, Sabtu, 27 September 2014.

Sukri menuturkan dia dipanggil oleh KPU Sulawesi Selatan terkait dengan dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas saat pemilu legislatif, April lalu.

Saat mengklarifikasi dana perjalanan dinas itu, Sukri mengatakan ada kejanggalan pada perjalanan dinas yang mengatasnamakan dirinya. (Baca: KPUD Bingung Diminta Siapkan Pilkada Tak Langsung)

Menurut Sukri, selama tahapan pemilu legislatif lalu, dia hanya dua kali ke Jakarta untuk menghadiri sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi. "Saya heran, kenapa saya disebut enam kali melakukan perjalanan dinas ke Jakarta. Itu tidak benar," ujar Sukri.

Sukri menuturkan, untuk memperkuat penjelasannya, dia meminta Sekretariat KPU Sulawesi Selatan menunjukkan bukti tiket pesawat yang digunakan saat perjalanan dinas tersebut.

"Ternyata memang benar, nama saya pada tiket hanya sebanyak dua kali ke Jakarta. Yang empat perjalanan dinas lainnya tidak tercantum nama saya pada tiket itu," kata Sukri. (Baca: Jimly Asshiddiqie: Pilkada di DPRD 'Bunuh' KPUD)

Sukri mengaku setiap perjalanan dinas ke Jakarta selalu menumpang pesawat Lion Air. "Tidak pernah pesawat lain, selalui pesawat Lion Air," ujarnya.

Sukri mengaku tidak tahu nama yang mencatut dirinya menggunakan perjalanan dinas sebanyak enam kali ke Jakarta. "Yang jelas, saya hanya dua kali ke Jakarta saat pemilu legislatif," tutur Sukri.

Untuk sekali perjalanan dinas ke Jakarta, Sukri mengatakan biaya perjalanan dinas sesuai dengan lama perjalanan dinas. "Biaya perjalanan dinas bergantung pada berapa hari di daerah tujuan."

Sukri mengaku biaya perjalanan dinas berkisar Rp 1 juta per hari. "Di luar biaya tiket pesawat," kata Sukri. Menurut Sukri, dia diminta mengembalikan biaya perjalanan dinas itu.

"Saya tidak kembalikan karena bukan saya yang melakukan perjalanan dinas enam kali, melainkan hanya dua kali ke Jakarta," ujar Sukri. (Baca: Sengketa Pilpres, KPU Sulawesi Tenggara Bongkar 394 Kotak Suara)

Adapun Sekretaris KPU Sulawesi Selatan Annas G.S. menuturkan Sekretariat KPU Sulawesi Selatan memanggil Sukri untuk keperluan klarifikasi dana perjalanan dinas.

"Klarifikasi ini untuk keperluan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuanganan nantinya," kata Annas. Sekretariat KPU Sulawesi Selatan, kata Annas, telah mendapat klarifikasi dari Sukri terkait dengan dana perjalanan dinas itu. "Nanti akan kami telusuri, kenapa Sukri hanya mengakui dua kali melakukan perjalanan dinas."



INDRA O.Y.








Berita Terpopuler
UU Pilkada, Netizen Minta SBY Stop Bersandiwara
Ngaku Kecewa, SBY Berat Tanda Tangani UU Pilkada
Tagar ShameOnYouSBY Turun, SBY Tetap Dirisak
PPP: Amarah SBY Melengkapi Skenario

Advertising
Advertising

Berita terkait

Polisi Tangkap 7 Terduga Provokator saat Rekapituasi di KPU Kabupaten Sinjai

2 Maret 2024

Polisi Tangkap 7 Terduga Provokator saat Rekapituasi di KPU Kabupaten Sinjai

Selain menangkap tujuh orang diduga provokator, polisi mengamankan 10 senjata tajam dan bom molotov yang dibawa massa demo di KPU Kabupaten Sinjai.

Baca Selengkapnya

Mengenal Calon Legislatif Pemilu 2024: Panduan Cek Daftar Caleg dan Profilnya

31 Agustus 2023

Mengenal Calon Legislatif Pemilu 2024: Panduan Cek Daftar Caleg dan Profilnya

Cara cek profil dan daftar calon legislatif atau caleg pada Pemilu 2024. Begini panduannyua agar tak seperti beli kucing dalam karung.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Keluhkan Tidak Seragamnya Suara KPUD terhadap Kebijakan KPU RI

18 Juli 2023

Partai Buruh Keluhkan Tidak Seragamnya Suara KPUD terhadap Kebijakan KPU RI

Partai Buruh meminta KPU RI melakukan perbaikan terhadap juklak dan juknis yang menjadi acuan dari KPUD dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

KPU RI Lantik 220 Anggota KPUD 44 Kabupaten/Kota

28 Juni 2023

KPU RI Lantik 220 Anggota KPUD 44 Kabupaten/Kota

Ketua KPU RI Hasyim Asyari memimpin langsung pelantikan 220 anggota KPUD 44 Kabupaten/Kota hari ini.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Lantik 130 Komisioner KPU Daerah di 26 Kabupaten/Kota dari 3 Provinsi

16 Juni 2023

Ketua KPU RI Lantik 130 Komisioner KPU Daerah di 26 Kabupaten/Kota dari 3 Provinsi

Prosesi pelantikan dipimpin oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat pengambilan sumpah jabatan para komisioner KPU daerah yang dilantik tersebut.

Baca Selengkapnya

Telat 10 Menit, Perindo Gagal Daftarkan Bacaleg ke KPU DKI Jakarta Hari ini

13 Mei 2023

Telat 10 Menit, Perindo Gagal Daftarkan Bacaleg ke KPU DKI Jakarta Hari ini

Partai Perindo diminta KPU DKI Jakarta datang lagi besok sesuai jadwal

Baca Selengkapnya

PKB Calonkan 5 Petahana hingga Artis Dangdut untuk Rebut Kursi DPRD DKI Jakarta

13 Mei 2023

PKB Calonkan 5 Petahana hingga Artis Dangdut untuk Rebut Kursi DPRD DKI Jakarta

Kelima orang petahana DPRD DKI dari PKB itu di antaranya Hasbiallah Ilyas, Jamaludin Lamanda, Yusuf, Ahmad Ruslan dan Sutikno.

Baca Selengkapnya

PDIP Bangka Belitung Daftarkan 2 Mantan Narapidana Kasus Korupsi Jadi Caleg

11 Mei 2023

PDIP Bangka Belitung Daftarkan 2 Mantan Narapidana Kasus Korupsi Jadi Caleg

PDIP Bangka Belitung mendaftarkan 2 mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi Caleg DPRD Provinsi.

Baca Selengkapnya

PKS Depok Daftarkan Bacaleg 8 Mei, Imam: Sesuai Nomor Urut, Pakai Baju Adat Betawi

6 Mei 2023

PKS Depok Daftarkan Bacaleg 8 Mei, Imam: Sesuai Nomor Urut, Pakai Baju Adat Betawi

DPD PKS Depok akan mendaftarkan bakal calon legeslatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 pada 8 Mei 2023 pukul 8.00 WIB.

Baca Selengkapnya