Balai Kota Malang, Jawa Timur. TEMPO/Aris Novia Hidayat
TEMPO.CO, Malang - Pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, dinilai buruk. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengingatkan Pemerintah Kota Malang karena banyak pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai spesifikasi. "Peringatan sudah disampaikan awal September," kata Kepala LKPP Agus Rahardjo, Jumat, 26 September 2014.
Pemerintah Kota Malang diminta memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku. Jika setelah peringatan tetap saja bermasalah, LKPP akan melayangkan teguran. Bila terbukti bersalah, pejabat yang bertanggung jawab dalam pengadaan tersebut bisa dijatuhi sanksi.
Wali Kota Malang Mochammad Anton tidak menampik banyak pengadaan barang dan jasa yang masih bermasalah. Misalnya, pengadaan barang dan jasa terlambat dari jadwal atau tak sesuai spesifikasi. (Baca berita lainnya: Pemkot Malang Bentuk Dewan Riset Daerah)
Salah satu penyebabnya, menurut Anton, diduga karena pejabat yang bertanggung jawab tak memiliki kompetensi. "Ada ketidaksesuaian antara pengadaan dengan realisasi barang dan jasa," kata Anton.
Untuk mencegah kesalahan, Pemerintah Kota Malang memperbaiki sistem dan manajemen pengadaan barang dan jasa. Jika sebelumnya setiap satuan kerja perangkat daerah juga dituntut terlibat pengadaan, sekarang akan dialihkan ke unit layanan pengadaan.