Demokrat Tak Punya Legal Standing Uji Materi UU Pilkada  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Jumat, 26 September 2014 19:25 WIB

Proses penghitungan voting saat rapat paripurna dengan agenda pembahasan pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat 26 September 2014. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Bandung - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, mengatakan Partai Demokrat tidak punya legal standing atau hak konstitusional, untuk melayangkan uji materi Undang-Undang Pilkada yang disahkan DPR pada Kamis malam, 25 September 2014.

"Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang itu jika ada hak konstitusionalnya yang dilanggar, Partai Demokrat tidak punya legal standing itu," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 September 2014.

Alasannya, kata dia, Partai Demokrat menjadi bagian dari penyusun undang-undang itu dan memiliki keterwakilan dalam parlemen yang menyusun undang-undang itu. "Hak konstitusional apa bagi Demokrat ketika kalah berjuang di parlemen, kemudian menggugat di MK. Kurang masuk akal karena dia bagian dari proses itu," kata Asep.

Menurut dia, kepala daerah juga tidak memiliki legal standing dalam gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada. Hak konstitusional kepala daerah tidak ada hubungannya dengan pilkada. Ketika dia tidak setuju bukan berarti dia punya legal standing untuk uji materi undang-undang itu. "Tapi, sebagai sebuah dukungan atau aspirasi tidak apa-apa," kata dia. (Baca: Warga Temui Pemodal Desak Batalkan PLTU Batang)

Justru warga negara, tidak perlu memandang jumlahnya bisa mengajukan uji materi itu ke Mahkamah Konstitusi. Istilahnya, ergo omnes, satu orang saja yang melayangkan cukup mewakili semua orang. "Kalau dia merasa dirugikan karena hak pilihnya dicabut, cukup. Satu orang saja cukup, sepanjang saat diperiksa oleh MK terbukti hak konstitusionalnya dilanggar undang-undang ini, yang dimaksud hak memilih kepala daerahnya," kata Asep.

Asep mengatakan persetujuan DPR untuk mengesahkan Undang-Undang Pilkada bukan berarti pemilu tidak langsung dianggap final. Ada forum lagi namanya Mahkamah Konstitusi, tapi yang mengajukanya adalah rakyat yang merasa dirugikan karena hak politiknya dicabut atau diambil.

Uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi bisa mencabut pasal itu hingga membatalkannya. Asep mencontohkan saat gugatan agar calon perserorangan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi yang dilayangkan hanya oleh beberapa orang, akhirnya tidak hanya partai politik yang bisa mengusulkan calon kepala daerah, tapi calon independen juga bisa.

Tak hanya cara itu, rezim pemerintahan yang baru, juga lembaga DPR periode yang akan datang bisa mengubah itu. Asep mencontohkan, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla misalnya, bisa saja mengirim executive review untuk memeriksa lagi undang-undang itu dan mengajukan revisinya. "Jokowi bisa mengambil inisiatif mengajukan rancangan undang-undang merevisi," kata dia.

Demikian juga DPR periode yang akan datang, bisa juga melakukan legislative review terhadap undang-undang yang sama. Baru lahirlah RUU revisi. Kalau dari pemerintah menjadi rancangan inisiatif pemerintah, kalau dari DPR menjadi inisiatif DPR. "Tinggal yang jadi persoalan apakah DPR nanti setuju dengan usul revisi itu," ucap Asep.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap keputusan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pemilihan kepala daerah oleh DPRD. "Ini merupakan tragedi politik," kata Amir melalui pesan pendek, Jumat, 26 September 2014.

Amir mengatakan upaya yang dapat dilakukan untuk menjegal RUU Pilkada tidak langsung adalah melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. "Yaitu dengan mengajukan uji materi," kata Amir.

Ketua Umum partai berlambang mirip logo mercy, Susilo Bambang Yudhoyono, juga sudah menginstruksikan Dewan Kehormatan untuk mencari kader yang menjadi dalang walkout Fraksi Demokrat dalam sidang penentuan pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah kemarin, Kamis, 25 September 2014.

AHMAD FIKRI

Terpopuler:
RUU Pilkada, Kubu Jokowi di Ambang Kekalahan
RUU Pilkada, Ahok: Ada Isu Sogokan Rp 150 Juta
Walkout Paripurna RUU Pilkada, Demokrat Pengecut
Era Pilkada Langsung Akhirnya Tamat
KPK Hattrick Tangkapi Gubernur Riau

Berita terkait

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

1 jam lalu

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

Peneliti Imparsial mengkritik wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun.

Baca Selengkapnya

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

1 jam lalu

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Rencana revisi UU TNI menuai kritik karena dianggap dapat mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

Baca Selengkapnya

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

10 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

1 hari lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya